Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare ke Negara

Disaksikan Presiden Prabowo, Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun ke kas negara dan penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII seluas 259 ribu hektare.

• MW Media
Published Oktober 7, 2026 • 04.12 WITA
Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare ke Negara
Gambar Ilustrasi

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare ke Negara

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Selasa, 6 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pada saat yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tiga Sumber Penerimaan

Menurut paparan Satgas PKH, dana Rp13,24 triliun itu berasal dari tiga sumber. Pertama, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak yang menjadi tindak lanjut kerja Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.

Untuk lahan Tahap VIII, rinciannya disebut meliputi sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan disebut akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara; hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi; serta sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.

Capaian Kumulatif Satgas

Satgas PKH menyebut, sejak mulai bekerja pada Februari 2025 hingga Oktober 2026, nilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp52 triliun. Dalam periode yang sama, satgas juga menyatakan telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja satgas. Ia mengatakan hasil penyelamatan tersebut harus kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara," kata Prabowo.
"Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan," lanjutnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan negara tersebut akan diarahkan untuk mendukung belanja negara di tengah dinamika ekonomi global. Informasi mengenai dasar pengangkatan Suahasil sebagai Menteri Keuangan, termasuk nomor dan tanggal Keputusan Presiden yang disebut dalam sejumlah keterangan, tetap perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi pemerintah.

"Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional. Berbagai macam dinamika internasional kita serap di dalam belanja yang—belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," ujar Suahasil.

Landasan Hukum dan Konteks Kebijakan

Dalam keterangan yang beredar, Satgas PKH disebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan mulai beroperasi efektif pada Februari 2025. Nomor, tanggal penerbitan, serta rincian norma dalam peraturan tersebut perlu diverifikasi langsung melalui salinan resmi peraturan perundang-undangan.

Secara kebijakan, satgas ini ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam paparan pemerintah, penertiban terutama menyasar aktivitas perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan.

Artikel ini tidak menyimpulkan lebih jauh mengenai konstruksi hukum tiap objek penertiban. Rujukan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan Pasal 110A dan 110B, serta peraturan pelaksananya perlu dibaca bersama naskah resmi dan konteks kasus masing-masing. Hal yang juga perlu diverifikasi adalah penyebutan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan substansi pengaturannya.

Dinamika Penolakan di Daerah

Di luar seremoni penyerahan, penertiban kawasan hutan masih menyisakan dinamika di daerah. Sejumlah masyarakat dan petani terdampak menyatakan keberatan atas status kawasan yang menjadi objek penertiban. Pada 5 Oktober 2026, perwakilan masyarakat terdampak di Riau disebut menyiapkan sekitar 100 gugatan hukum terkait legalitas pengukuhan kawasan hutan. Jumlah, pihak penggugat, dan objek gugatan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pendaftaran perkara atau keterangan resmi pengadilan.

Sejumlah klaim lain juga beredar, termasuk dugaan keterlibatan korporasi dalam pemasangan patok di atas tanah masyarakat di Kabupaten Tebo, Jambi, serta pertanyaan sebagian warga mengenai keabsahan uang yang dipamerkan dalam kegiatan di Kejaksaan Agung. Hingga artikel ini disusun, klaim-klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka data secara proporsional agar proses penertiban berjalan transparan sekaligus tetap memberi ruang bagi warga yang merasa haknya terdampak untuk menempuh mekanisme hukum.