22 Personel Polda Sulut Dipecat, Kasus Bervariasi dari Narkoba hingga Penggelapan Kendaraan
MANADO — Sebanyak 22 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari desersi bertahun-tahun, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor. Upacara PTDH digelar di Markas Polda Sulut pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, berlandaskan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 yang diterbitkan sehari sebelumnya, pada 13 Oktober 2026. Seluruh personel yang dipecat telah melalui proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi mempertahankan status keanggotaan di tubuh Polri.
Beberapa Terindikasi Sudah di Luar Negeri
Kapolda Irjen Pol Yudo Hermanto mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut sangat beragam dan sebagian di antaranya bahkan terindikasi telah meninggalkan wilayah Indonesia.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang di-PTDH bervariasi, mulai dari desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor, di mana beberapa di antaranya bahkan terindikasi sudah berada di luar negeri."
Empat Personel Diproses Secara Simbolis
Dari 22 personel yang dipecat, hanya empat orang yang diproses secara simbolis dalam upacara tersebut. Keempatnya mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam jangka waktu lama — antara lima hingga enam bulan atau lebih — dan dinilai tidak memiliki kontribusi sama sekali terhadap kedinasan Polri.
Keempat personel yang diproses secara simbolis adalah Bripka Jabar Hasan, Brigpol Saepuloh, Briptu Rangga Gosal, dan Briptu Elsy Palit. Personel lainnya tidak hadir, sebagian di antaranya karena sedang dalam proses hukum atau terindikasi berada di luar negeri.
Anggota Polri Tunduk pada Aturan Internal dan Hukum Pidana Umum
Kapolda Yudo Hermanto menegaskan bahwa setiap anggota Polri tidak hanya terikat aturan internal, tetapi juga dapat diproses secara pidana umum apabila tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana.
"Seluruh anggota Polri terikat oleh aturan internal peraturan disiplin dan kode etik profesi, di samping proses pidana umum apabila melakukan tindak pidana. Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal, yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik."
Dibarengi Penghargaan bagi Personel Berprestasi
Upacara PTDH ini tidak hanya berisi pemberhentian. Polda Sulut sekaligus memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sebagai wujud nyata penerapan prinsip reward and punishment dalam pembinaan anggota. Kapolda menyampaikan dua pesan utama yang menjadi landasan kegiatan tersebut.
"Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya."
Langkah pemecatan massal ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Polda Sulut dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. Polda Sulut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap Polri.