KPK OTT BNPB: Lima Tersangka Ditetapkan, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat

KPK tetapkan lima tersangka usai OTT di BNPB, termasuk adik Kepala BNPB. Dana bencana Rp148 miliar diduga diselewengkan.

• MW Media
Published Oktober 19, 2026 • 06.07 WITA
KPK OTT BNPB: Lima Tersangka Ditetapkan, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Gambar Ilustrasi

KPK Gelar OTT di BNPB, Lima Tersangka Ditetapkan Termasuk Adik Kepala BNPB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, dan KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; serta dua pihak dari unsur swasta, yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT dinyatakan berstatus saksi dan dipulangkan.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan."

— Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Klaster Dugaan Korupsi

KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster pertama menyangkut konflik kepentingan yang berlangsung sepanjang periode 2024–2026, di mana terdapat dugaan penunjukan langsung penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS). Total nilai pengadaan dalam klaster ini mencapai Rp148 miliar.

"Untuk klaster pertama, ini terkait dengan konflik kepentingan... Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku tenaga ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB."

— Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat, 16 Oktober 2026

Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan BMS diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE senilai Rp30,98 miliar.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap yang terjadi pada tahun 2026. Dalam klaster ini, tersangka Richard Erlangga (RIC) diduga meminta fee kepada pihak penyedia sebagai syarat agar vendor-vendor tersebut memperoleh paket pengadaan dari BNPB.

"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan... yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri."

— Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu, 14 Oktober 2026

Dana Bencana yang Seharusnya untuk Karhutla hingga Gempa NTT

Dana Siap Pakai (DSP) yang diduga diselewengkan merupakan dana cadangan pemerintah yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak penanganan bencana, mencakup pencarian dan penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penampungan sementara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menangani sejumlah bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Tidak Pandang Bulu

Penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka menarik perhatian lantaran ia merupakan adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mempertimbangkan siapa pelakunya.

"Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum."

— Ketua KPK Setyo Budiyanto, menanggapi penetapan adik Kepala BNPB sebagai tersangka

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebagai saksi apabila keterangannya dinilai relevan dan dibutuhkan dalam proses penyidikan.

BNPB Hormati Proses Hukum

Merespons OTT tersebut, Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan institusinya menghormati jalannya proses hukum.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

— Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan

Kronologi Singkat

OTT dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan 14 orang yang diamankan termasuk Sestama BNPB dan sejumlah pihak swasta. Pada malam harinya, KPK menggelar forum ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka sekaligus melakukan penahanan. Proses hukum OTT kemudian dijelaskan lebih rinci pada Jumat, 16 Oktober 2026, oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka."

— Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 14 Oktober 2026

"Peristiwa ini adalah sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu kondisi di mana disebut tertangkap tangan apabila memenuhi 3 atau 4 kriteria."

— Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat, 16 Oktober 2026

OTT di BNPB ini merupakan operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menandai intensitas penegakan hukum antikorupsi yang terus berlanjut, termasuk di lembaga-lembaga yang mengelola dana kebencanaan.