Polres Tomohon Pecat Satu Personel Akibat Pelanggaran Kode Etik

Briptu S.M. resmi dipecat tidak hormat oleh Polres Tomohon dalam upacara PTDH pada 14 Oktober 2026.

• MW Media
Published Oktober 18, 2026 • 12.06 WITA
Polres Tomohon Pecat Satu Personel Akibat Pelanggaran Kode Etik
Gambar Ilustrasi

Polres Tomohon Pecat Satu Personel Akibat Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

TOMOHON, Sulawesi Utara — Kepolisian Resor (Polres) Tomohon secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya berinisial Briptu S.M. akibat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Upacara PTDH digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 07.40 WITA, di Lapangan Apel Polres Tomohon, dan berlangsung hingga pukul 08.05 WITA dalam keadaan aman dan tertib.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P. Keputusan pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor KEP/502/X/2026 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026, sehari sebelum pelaksanaan upacara. Keputusan Kapolda tersebut sendiri didasarkan pada putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap personel yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Kronologi

Proses pemberhentian Briptu S.M. mengikuti mekanisme penegakan hukum internal Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri terlebih dahulu digelar untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan personel tersebut. Hasil sidang kemudian menjadi landasan bagi Kapolda Sulawesi Utara untuk menerbitkan Keputusan Nomor KEP/502/X/2026 pada 13 Oktober 2026, yang secara resmi menetapkan status PTDH dari dinas Polri.

Upacara PTDH dihadiri oleh Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama Polres Tomohon, para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran, seluruh personel Polri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polres Tomohon.

Pernyataan Kapolres: Integritas dan Disiplin sebagai Fondasi

Dalam amanatnya pada upacara tersebut, AKBP Novrial Alberti Kombo menegaskan pentingnya penegakan disiplin sebagai bagian tak terpisahkan dari profesionalisme institusi.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan institusi Polri."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

"Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menaati ketentuan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

AKBP Novrial juga menekankan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi membawa konsekuensi terhadap status kedinasan anggota.

"Setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat membawa konsekuensi terhadap kedinasan."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

Pesan Introspeksi bagi Seluruh Personel

Kapolres menggunakan momen upacara PTDH sebagai kesempatan untuk mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi diri.

"Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi bagi kita semua, tingkatkan disiplin, loyalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas, hindari segala bentuk pelanggaran dan senantiasa jaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

"Integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan prinsip mendasar dalam menjalankan pengabdian sebagai anggota Polri."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

Menutup amanatnya, AKBP Novrial mengajak seluruh personel Polres Tomohon untuk memperkuat soliditas satuan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengajak seluruh anggota Polres Tomohon untuk terus memperkuat soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nama baik institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab."

— Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo

Komitmen Institusional terhadap Penegakan Etika

Pemecatan Briptu S.M. ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kode etik profesi di lingkungan institusi. Tindakan tegas berupa PTDH menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa pelanggaran terhadap norma profesi tidak akan ditoleransi demi menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.