Pemimpin ASP ICC Kecam Upaya AS Mengisolasi Mahkamah

Presiden ASP ICC dan tujuh pendahulunya memperingatkan bahwa tekanan diplomatik dan sanksi terhadap aparat peradilan dapat melemahkan kepercayaan pada hukum internasional.

• MW Media
Published September 6, 2026 • 04.19 WITA
Pemimpin ASP ICC Kecam Upaya AS Mengisolasi Mahkamah
Gambar Ilustrasi

DEN HAAG — Presiden Majelis Negara-Negara Anggota Mahkamah Pidana Internasional (Assembly of States Parties/ASP ICC), Päivi Kaukoranta, bersama tujuh mantan presiden ASP, menerbitkan opini bersama di Just Security pada 3 September 2026. Mereka mengecam upaya diplomatik untuk mengisolasi ICC dan memperingatkan bahwa serangan terhadap Mahkamah tidak berhenti pada satu lembaga, tetapi dapat menggerus kepercayaan publik pada tatanan hukum internasional.

Opini itu muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap ICC, termasuk sanksi ekonomi sepihak yang dikaitkan dengan pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Washington selama ini menolak yurisdiksi ICC atas warga negara AS dan sekutunya, terutama ketika negara yang bersangkutan bukan pihak pada Statuta Roma.

"Upaya untuk mengisolasi Mahkamah secara diplomatik — baik dengan mendorong Negara Pihak menarik diri dari Statuta Roma maupun mendesak negara non-pihak untuk bergabung dalam langkah-langkah yang dimaksudkan untuk melemahkannya — bertujuan mengikis bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional itu sendiri."

Sanksi terhadap aktor peradilan

Menurut informasi yang dikutip dalam artikel sumber, pada 18 Agustus 2026 Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi baru terhadap Presiden ICC Tomoko Akane asal Jepang dan Pengacara Sidang Senior Abdoulaye Seye asal Senegal. Sanksi itu disebut mencakup pembekuan aset dan pembatasan akses terhadap sistem keuangan AS. Rincian aset yang terdampak tidak dipublikasikan secara terbuka dalam bahan yang tersedia dan perlu diverifikasi melalui rilis resmi otoritas AS.

Rubio disebut membenarkan langkah tersebut melalui unggahan di X pada hari yang sama, dengan menyatakan bahwa pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada Akane dan Seye untuk melindungi warga Amerika dari apa yang ia sebut sebagai “pengadilan palsu”. Kutipan langsung dari unggahan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan arsip resmi atau unggahan asli.

Artikel sumber juga menyebut, hingga Agustus 2026, AS telah menjatuhkan sanksi kepada 9 dari 18 hakim ICC, dua wakil jaksa penuntut, mantan kepala jaksa penuntut, serta sejumlah staf penuntut lain. Karena angka ini bersifat spesifik dan dapat berubah, data tersebut sebaiknya divalidasi kembali dengan daftar sanksi terbaru Departemen Keuangan AS serta pernyataan resmi ICC.

Respons ICC

Sehari setelah sanksi terbaru diumumkan, ICC disebut mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan AS. Mahkamah menilai sanksi terhadap hakim, jaksa, dan staf peradilan sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan yang seharusnya bekerja tanpa tekanan politik.

"Sanksi-sanksi ini merupakan serangan nyata terhadap independensi sebuah lembaga peradilan yang tidak memihak."

ICC juga menekankan dampak yang lebih luas: ketika aparat peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka sistem hukum internasional ikut berada dalam risiko. Pesan ini sejalan dengan kekhawatiran para pemimpin ASP bahwa tekanan terhadap individu di dalam Mahkamah dapat menciptakan efek gentar bagi kerja peradilan internasional.

Dasar hukum independensi Mahkamah

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998, yang mulai berlaku pada 2002. Dalam Statuta Roma, Pasal 40 mengatur independensi hakim, sedangkan Pasal 48 mengatur hak istimewa dan kekebalan bagi Mahkamah serta pejabatnya agar mereka dapat menjalankan fungsi peradilan secara efektif. Pasal 112 mengatur Majelis Negara-Negara Anggota sebagai forum negara pihak untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kelembagaan. Nomor pasal ini sesuai dengan rujukan umum Statuta Roma, tetapi tetap dapat diverifikasi melalui teks resmi Statuta.

Latar belakang ketegangan

Hubungan AS dan ICC sudah lama tegang, terutama karena AS bukan pihak pada Statuta Roma dan menolak yurisdiksi Mahkamah atas warga negaranya. Ketegangan itu semakin mengeras setelah ICC pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza. Rincian dakwaan dan cakupan surat perintah tersebut sebaiknya dirujuk langsung pada dokumen resmi ICC.

Artikel sumber menyebut bahwa pada Februari 2025 Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi sanksi terhadap ICC. Disebut pula bahwa pada Juni 2026 tiga hakim ICC menggugat sanksi tersebut di Pengadilan Federal Manhattan, New York, dengan dalil bahwa sanksi itu melanggar hukum dan dimaksudkan untuk mengintimidasi independensi peradilan. Pada Juli 2026, Departemen Luar Negeri AS juga disebut menjalankan kampanye diplomatik untuk menekan dukungan terhadap ICC.

Dalam konteks itu, opini bersama Kaukoranta dan para mantan presiden ASP menjadi sinyal politik yang jelas: bagi para pendukung ICC, isu ini bukan semata perselisihan antara Washington dan Den Haag, melainkan ujian terhadap prinsip bahwa dugaan kejahatan paling serius dalam hukum internasional harus dapat diperiksa oleh lembaga peradilan yang independen.