JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dapat diakses masyarakat selama 24 jam setiap hari mulai 9 November 2026. Target itu disampaikan dalam program interaktif “Pasti Ada Solusi” Episode 20 yang digelar secara daring pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Tenggat tersebut disampaikan di tengah proses migrasi data dan layanan dari sistem lama AHU Online ke sistem baru PASTI AHU. Supratman menyebut target 9 November sebagai komitmen yang telah disepakati secara kontraktual.
“Kesepakatan kita ya, kontraktual kita 9 November seluruh layanan 1x24 jam bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Supratman Andi Agtas.
Sudah Ada 15 Layanan yang Aktif 24 Jam
Menurut Kementerian Hukum, saat ini sudah ada 15 layanan Ditjen AHU yang dapat diakses selama 24 jam. Beberapa yang disebut antara lain layanan penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan perseroan perorangan.
Namun, rincian lengkap seluruh 15 layanan tersebut belum tercantum dalam bahan yang tersedia untuk artikel ini. Daftar finalnya perlu diverifikasi kembali melalui kanal resmi Ditjen AHU atau Kementerian Hukum.
Proses migrasi data disebut dijadwalkan berlangsung hingga Senin pagi, 12 Oktober 2026. Migrasi ini dilakukan untuk menjaga konsistensi data badan hukum dan badan usaha sebelum layanan berjalan penuh pada sistem baru. Setelah proses tersebut rampung, masyarakat diarahkan untuk mengakses layanan melalui laman ilayanan.ahu.go.id atau kanal resmi AHU yang diumumkan pemerintah.
Menjawab Keluhan Pengguna, Termasuk Notaris
Program “Pasti Ada Solusi” menjadi salah satu ruang Kementerian Hukum untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus mengevaluasi layanan publik. Dalam episode kali ini, pembahasan berpusat pada percepatan transformasi digital layanan AHU, migrasi dari AHU Online ke PASTI AHU, serta kendala teknis yang dialami pengguna layanan, termasuk kalangan notaris.
Kementerian Hukum menyebut program interaktif tersebut sejauh ini telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat. Angka ini menunjukkan bahwa migrasi sistem bukan hanya urusan teknis internal, tetapi juga berdampak langsung pada pengguna yang membutuhkan layanan administrasi hukum secara cepat dan pasti.
“Apa yang telah kita capai hari ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk melayani masyarakat Indonesia,” kata Supratman.
Target yang Ditetapkan Ulang
Target layanan 24 jam pada 9 November 2026 ini merupakan penetapan ulang dari rencana sebelumnya. Pada 31 Juli 2026, Menteri Hukum sempat menargetkan layanan AHU kembali buka 24 jam mulai September 2026, setelah adanya pembatasan jam operasional akibat migrasi sistem. Dalam forum 9 Oktober 2026, target tersebut kemudian diperbarui menjadi 9 November 2026.
Dari sisi kebijakan, penguatan layanan digital pemerintah sejalan dengan kerangka pelayanan publik dan transformasi digital nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan tenggat baru tersebut, 9 November 2026 menjadi tanggal penting bagi Ditjen AHU untuk membuktikan kesiapan sistem barunya. Bagi masyarakat, terutama pengguna rutin seperti notaris dan pelaku usaha, layanan 24 jam diharapkan dapat mengurangi hambatan akses serta mempercepat kebutuhan administrasi hukum.