Korupsi Bimtek 2024, Mantan Kadis PMD Mitra Ditahan Kejaksaan

Mantan Kadis PMD Minahasa Tenggara, FFW alias Franky, ditetapkan tersangka korupsi Bimtek 2024 dengan kerugian negara Rp 561 juta.

• MW Media
Published Oktober 18, 2026 • 12.05 WITA
Korupsi Bimtek 2024, Mantan Kadis PMD Mitra Ditahan Kejaksaan
Gambar Ilustrasi

Korupsi Anggaran Bimtek 2024, Mantan Kadis PMD Minahasa Tenggara Ditahan — Kerugian Negara Rp 561 Juta

MANADO, 17 Oktober 2026 — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berinisial FFW alias Franky, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian negara akibat kasus ini tercatat sebesar Rp 561.724.200.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFW langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado.

Tersangka Mangkir Panggilan Pertama

Kepala Kejari Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, mengungkapkan bahwa proses pemanggilan tersangka tidak berjalan mulus. FFW tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, sehingga pemanggilan harus dilakukan melalui jalur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Panggilan pertama tidak datang. Akhirnya dipanggil melalui Kejati."

— Albertus Roni Santoso, Kepala Kejari Minahasa Selatan

Modus: Bimtek Dijadikan Syarat Evaluasi APBDes

Dalam perkara ini, FFW yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara sejak 2023 hingga 2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disebut menginstruksikan tim evaluasi APBDes 2024 untuk mengarahkan pemerintah-pemerintah desa agar memasukkan kegiatan Bimtek ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka masing-masing.

Yang memperparah dugaan pelanggaran ini, kegiatan Bimtek tersebut diduga dijadikan sebagai prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes, meskipun tidak melalui mekanisme perencanaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satu perbuatan tersangka yang ditemukan adalah, mengintruksikan, mengumpulkan dan memberikan perintah agar kegiatan dapat dianggarkan."

— Albertus Roni Santoso, Kepala Kejari Minahasa Selatan

Akibat modus tersebut, pemerintah desa-desa di Kabupaten Minahasa Tenggara diduga kehilangan keleluasaan dalam mengelola keuangan desa secara otonom. Dana APBDes yang seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan dan perencanaan desa justru dialokasikan untuk kegiatan Bimtek yang tidak sesuai prosedur, termasuk Bimtek yang diperuntukkan bagi para kepala desa dan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Kerugian Negara Dikonfirmasi Rp 561 Juta Lebih

Angka kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan berdasarkan laporan resmi audit investigasi dari Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Sesuai hasil laporan audit investigasi dari inspektorat Kejati Sulut, ditemukan kerugian negara senilai Rp. 561.724.200, dalam kasus ini."

— Albertus Roni Santoso, Kepala Kejari Minahasa Selatan

Kepala Kejari Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso memberikan penjelasan kepada media pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap FFW masih berjalan dan penyidik belum mengumumkan ada atau tidaknya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.