Kabut Asap Karhutla: Malaysia Tutup Sekolah, Singapura Darurat Polusi

Lebih dari 2 juta pelajar Malaysia terdampak penutupan sekolah akibat kabut asap karhutla Indonesia yang meluas ke negara tetangga.

• MW Media
Published Oktober 14, 2026 • 06.07 WITA
Kabut Asap Karhutla: Malaysia Tutup Sekolah, Singapura Darurat Polusi
Gambar Ilustrasi

Dampak Kabut Asap Kiriman Indonesia: Malaysia Tutup Sekolah, Warga Singapura Borong Air Purifier

KUALA LUMPUR/SINGAPURA, 13 Oktober 2026 — Kabut asap pekat yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan, Indonesia, telah meluas hingga ke Malaysia dan Singapura, memaksa Malaysia menutup sekolah di tujuh wilayah administratif dan mendorong lonjakan penjualan alat penjernih udara di Singapura hingga 600 persen. Lebih dari dua juta pelajar di Malaysia terdampak langsung oleh krisis lingkungan lintas batas yang diperparah fenomena El Niño ini.

Malaysia Tutup Sekolah, Jutaan Pelajar Terdampak

Pemerintah Malaysia pada 9 Oktober 2026 menutup seluruh lembaga pendidikan di Negeri Sembilan, Selangor, Malaka, Johor, Pahang, Kuala Lumpur, dan Putrajaya, menyusul memburuknya kualitas udara yang masuk kategori "tidak sehat" berdasarkan Indeks Polusi Udara (API). Pada 13 Oktober 2026, pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan penutupan sekolah di Johor hingga 16 Oktober 2026.

"Lembaga pendidikan yang terdampak harus menerapkan PdPR (Pengajaran dan Pembelajaran Berbasis Rumah) untuk memastikan keberlanjutan pembelajaran siswa."

— Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek

"Saya telah meminta semua departemen pendidikan negara bagian dan kantor pendidikan distrik untuk terus memantau perkembangan kabut asap serta segera mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan."

— Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek

Keadaan darurat sempat ditetapkan di seluruh wilayah Serian, Sarawak, pada 5 September 2026, meski kemudian dicabut. Pada 1 September 2026, indeks kualitas udara di Kuching, Sarawak, pernah mencapai angka 407 yang masuk kategori berbahaya. Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim telah meminta penutupan sekolah-sekolah terdampak sejak 8 September 2026.

"Situasi kabut asap yang memburuk sangat mengkhawatirkan, terutama dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Kami mengintensifkan upaya untuk menanganinya, termasuk melalui operasi penyemaian awan."

— Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim

Pada 8 Oktober 2026, Perdana Menteri Anwar Ibrahim dilaporkan telah berkomunikasi dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk membahas penanganan darurat. Malaysia juga telah meminta persetujuan Pemerintah Indonesia guna melakukan operasi penyemaian awan di wilayah udara Indonesia, dan sebelumnya telah melakukan operasi serupa selama tiga hari di Sarawak pada September 2026.

Singapura Catat Polusi Tertinggi Tahun Ini, Penjualan Air Purifier Meledak

Di Singapura, Indeks Standar Polutan (PSI) 24 jam mencapai angka 192 — kategori tidak sehat — di wilayah tengah kota pada 9 Oktober 2026, menjadi angka tertinggi sepanjang tahun ini. Singapura pertama kali menembus kisaran tidak sehat pada 4 September 2026, pertama kali sejak Oktober 2023. Pada 12 Oktober 2026, Singapura bahkan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir.

Kondisi ini memicu lonjakan drastis permintaan alat penjernih udara. Pengecer elektronik Gain City mencatat kenaikan penjualan air purifier sebesar 600 persen dalam periode 28 September hingga 12 Oktober 2026, dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

"Penjualan air purifier pada September 2026 meningkat 76 persen dibandingkan Agustus 2026."

— Juru bicara Gain City, Cao Chuanlei

Toko Courts di Singapura juga mencatat kenaikan penjualan air purifier hingga empat kali lipat dalam tiga hingga empat minggu terakhir. Di tengah krisis ini, pemerintah Singapura membagikan air purifier dan kebutuhan pokok kepada sekitar 700 warga rentan serta mengaktifkan skema subsidi layanan kesehatan terkait kabut asap. Meski demikian, balapan Formula 1 Grand Prix Singapura tetap dilaksanakan di tengah kepungan asap.

El Niño Perparah Situasi, Investigasi Perusahaan Dimulai

Krisis kabut asap 2026 bermula sejak 1 Agustus 2026, dengan kebakaran masif yang melanda enam provinsi prioritas di Indonesia, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi. Fenomena El Niño yang kuat memperparah kondisi dengan cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran secara signifikan.

Pada 5 Oktober 2026, laporan bersama Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang terkait dengan titik api di Indonesia, termasuk yang dilaporkan terafiliasi dengan kepentingan bisnis Malaysia dan Singapura. Investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang berlangsung.

"Sudah waktunya kita berhenti memperlakukan kabut asap sebagai bencana musiman yang harus diterima begitu saja. Setiap tahun kita tahu musim kering akan datang. Kita tahu lahan gambut yang rusak sangat rentan terbakar. Kita tahu asap akan membahayakan jutaan orang dan dapat melintasi batas negara. Jika semua ini sudah diketahui, maka kegagalan untuk mencegahnya bukan lagi sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan politik dan kegagalan akuntabilitas."

— Belgis, Greenpeace

Dimensi Hukum dan Respons Indonesia

Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2014. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih menjadi sorotan. Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lintas negara yang tidak bisa diabaikan.

"Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan. Kita sudah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu melihat persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara."

— Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Dosen Hukum UMY

"Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, kalau memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, harus ditindak secara hukum."

— Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Dosen Hukum UMY

Sebaliknya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa fenomena asap yang melintasi batas negara merupakan "fenomena alam dan bukan akibat kesalahan manusia atau human error." Pernyataan ini menuai kritik dari kalangan aktivis lingkungan dan pakar hukum yang menilai kebakaran hutan di Indonesia mayoritas terkait dengan aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan.