Dugaan Mafia Solar SPBU Tateli Viral di Medsos, Cale dan Kiky Dilaporkan 'Tiarap Tak Berkutik'
MINAHASA, Sulawesi Utara — Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali mencuat ke permukaan setelah laporan investigasi beredar dan viral di grup media sosial Facebook Lambe Kawanua Official dan Viral Sulut pada 12 Oktober 2026. Dua individu yang disebut warga sebagai pihak terduga, Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky, dilaporkan langsung menghentikan aktivitas mencurigakan mereka setelah pemberitaan tersebut menyebar luas.
"Begitu berita muncul dan viral di Lambe Kawanua serta Viral Sulut, mereka langsung tiarap tak berkutik."
Modus Operandi dan Skala Dugaan Penyelewengan
Menurut sejumlah sumber warga, Cale dan Kiky diduga telah lama melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU Tateli secara tidak wajar. Praktik mencurigakan yang dilaporkan mencakup kendaraan jenis Kijang, Panther, dan truk yang mengisi BBM secara bergiliran, kemudian bergerak menuju sebuah gudang penampungan yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU. Aktivitas ini juga disebut melibatkan armada dump truck (DT) dan puluhan jeriken berkapasitas jumbo yang digunakan untuk pengisian berulang kali.
SPBU 74.953.21 Tateli diketahui menerima pasokan solar bersubsidi sekitar 8.000 liter per hari. Sejumlah sopir mempertanyakan mekanisme penyaluran karena menduga sebagian BBM dialihkan kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penjualan yang semestinya, disertai dugaan transaksi dengan harga di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Selain Cale dan Kiky, nama-nama lain seperti Nandito Ngalah dan Marko Makadala juga disebut oleh sumber warga terkait aktivitas serupa di lokasi tersebut. Laporan-laporan ini juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam pengalihan BBM kepada pembeli tertentu.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Kompleksitas kasus ini bertambah dengan disebutnya nama seorang anggota Polri berinisial "Risal alias Tipa" dalam dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi secara berulang di SPBU Tateli dan SPBU Winangun. Informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi dari pihak kepolisian. Jika terbukti, keterlibatan oknum aparat penegak hukum tersebut akan menambah kekhawatiran serius tentang integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Di sisi lain, laporan juga mencatat adanya "saling sikut" dan gesekan terbuka antar-kelompok pemburu solar subsidi, yang mengindikasikan persaingan di antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Manajer SPBU Menepis Keterlibatan Pengelola
Manajer SPBU 74.953.21 Tateli, Yohanis alias Anis Taliawo, dilaporkan sulit dimintai konfirmasi. Saat akhirnya dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menepis adanya keterlibatan pihak pengelola.
"Saya tidak ada urusan dengan mereka."
Pernyataan singkat tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU yang dipimpinnya.
Polsek Pineleng Lakukan Pengawasan
Merespons situasi yang terus menjadi sorotan publik, Polsek Pineleng menyatakan telah melakukan pengawasan distribusi BBM di SPBU Tateli untuk mencegah penggunaan tangki modifikasi dan memastikan penyaluran berjalan tertib.
"Kami terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak SPBU agar penyaluran BBM berjalan tertib serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu."
Kronologi Panjang dan Tuntutan Tindakan Tegas
Persoalan ini bukan hal baru. Laporan awal mengenai dugaan praktik pencurian solar bersubsidi di SPBU Tateli telah muncul sejak November 2023. Pada 12 Januari 2024, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara bahkan secara resmi mendesak Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan solar subsidi di SPBU tersebut. Kemudian pada 28 Juli 2025, SPBU Tateli kembali disorot sebagai "sarang mafia solar," diikuti laporan dugaan penyelewengan serupa pada 5 Agustus 2025 yang disebut melibatkan manajer.
Serangkaian laporan yang berulang dari 2023 hingga 2026 ini menunjukkan bahwa masalah di SPBU Tateli bersifat berlarut-larut dan sistemik. Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM diduga kuat justru dibeli secara ilegal oleh jaringan "mafia solar" dan dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi, merugikan masyarakat yang berhak.
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, para pelaku berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Masyarakat luas mendesak Polda Sulawesi Utara dan Pertamina untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan yang telah berlangsung lama ini.