DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Kedaulatan dan Tata Kelola Data Nasional
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Undang-undang ini diposisikan sebagai payung hukum baru untuk memperkuat tata kelola data pemerintah, integrasi data lintas instansi, serta kedaulatan data nasional. Sebelum hadir dalam bentuk undang-undang, kebijakan Satu Data Indonesia selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang menjadi rujukan naskah ini, UU SDI disebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, dengan sejumlah substansi utama mengenai penyelenggaraan, pemanfaatan, keamanan, kelembagaan, hingga sanksi. Namun, rincian final mengenai nomor pasal, rumusan norma, serta lampiran resmi tetap perlu dicocokkan kembali dengan naskah undang-undang yang telah diundangkan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU SDI.
"Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kedaulatan Data dan Transfer ke Luar Negeri
Salah satu isu yang paling menonjol dalam UU SDI adalah penguatan kendali negara atas data strategis. Dalam materi pembahasan yang dirujuk, akses dan transfer "Data Tertutup" ke luar yurisdiksi Indonesia disebut harus memperoleh persetujuan DPR RI.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena arus data lintas negara kini tidak hanya menyangkut urusan teknis digital, tetapi juga berkaitan dengan keamanan nasional, pelayanan publik, ekonomi, dan perlindungan warga negara. Meski demikian, batasan mengenai apa saja yang masuk kategori "Data Tertutup", prosedur persetujuan, serta pengecualiannya perlu dilihat langsung dalam naskah resmi agar tidak ditafsirkan terlalu luas.
UU SDI juga disebut mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lain. Dengan data yang lebih seragam, pemerintah diharapkan tidak lagi bekerja dengan basis angka yang berbeda-beda antarinstansi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan bahwa kualitas data berhubungan langsung dengan keadilan kebijakan publik.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," kata Sturman Panjaitan dalam laporan hasil pembahasan RUU SDI.
Kelembagaan dan Keamanan Data
UU SDI disebut mengamanatkan pembentukan lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini direncanakan dibentuk paling lambat satu tahun sejak undang-undang disahkan, berdasarkan informasi dalam bahan pembahasan.
Dalam ekosistem tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) disebut berperan sebagai penanggung jawab keamanan data nasional. Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan data dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
Selain aspek kelembagaan dan keamanan, UU SDI turut membuka ruang penggunaan teknologi digital mutakhir, termasuk blockchain dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dalam tata kelola data nasional. Pengaturan teknis mengenai penggunaan teknologi ini kemungkinan masih membutuhkan aturan turunan agar pelaksanaannya jelas dan dapat diawasi.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian khusus. Dalam bahan yang dirujuk, ketentuan pidana disebut berada dalam Pasal 129 sampai Pasal 135 UU SDI. Namun, penomoran dan rumusan lengkap pasal-pasal tersebut tetap perlu diverifikasi pada naskah resmi yang telah diundangkan.
Disebutkan pula bahwa serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional dan infrastruktur SDI dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VIII. Untuk kepastian mengenai unsur tindak pidana dan besaran denda kategori tersebut, pembaca perlu merujuk pada naskah undang-undang serta ketentuan pidana terkait yang berlaku.
Materi pembahasan juga menyebut adanya pemberatan pidana bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan, serta ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi. Bagian ini penting karena tata kelola data nasional tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah, tetapi juga dapat bersinggungan dengan penyedia teknologi, pengelola infrastruktur, dan pihak swasta lain.
Proses Pembahasan
Pembahasan RUU SDI dilakukan Panja RUU SDI Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada 23 September hingga 5 Oktober 2026. Hasil pembahasan tingkat I disebut disepakati dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna sehari kemudian.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan RUU ini sebagai momentum penting bagi konsolidasi data nasional menuju agenda pembangunan jangka panjang.
"RUU Satu Data Indonesia ini adalah momentum kita untuk membuat sejarah. Setelah kita memiliki Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, hampir 100 tahun kemudian kita hadir untuk mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna menyambut 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045," ujar Rachmat Pambudy dalam keterangan resminya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyoroti pentingnya interoperabilitas, yakni kemampuan sistem dan data antarinstansi untuk saling terhubung dan digunakan bersama.
"Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," kata Nezar seusai menghadiri rapat paripurna.
Hingga artikel ini disusun, nomor Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) untuk UU Satu Data Indonesia belum terkonfirmasi. Naskah final yang telah diundangkan perlu menjadi rujukan utama untuk memastikan nomor undang-undang, penomoran pasal, serta rumusan norma yang berlaku.