Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, Rp 934 Juta Ditemukan di Tong Biru

KPK mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam OTT dan menemukan uang Rp 934 juta tersimpan dalam tong biru di rumah adiknya.

• MW Media
Published Oktober 18, 2026 • 12.05 WITA
Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, Rp 934 Juta Ditemukan di Tong Biru
Gambar Ilustrasi

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, Rp 934 Juta Ditemukan Tersimpan dalam Tong Biru

JAKARTA, 16 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp 934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik kandung sang bupati.

KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari pihak swasta PT MWC.

Total Barang Bukti Capai Rp 1,2 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang dalam tong biru tersebut merupakan bagian dari total barang bukti uang tunai yang diamankan senilai sekitar Rp 1,2 miliar.

"Yang pertama senilai Rp934 juta ini ditemukan di kediaman Saudara HAS selaku adik kandung bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru."

— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Selain uang dalam tong biru, KPK juga mengamankan sekitar Rp 300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop, serta mata uang asing berupa 5.972 yuan yang setara sekitar Rp 16 juta.

"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini kemudian tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar."

— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Ketika ditanya mengenai asal-usul uang dalam tong biru tersebut, Achmad Taufik menyatakan bahwa uang itu diduga berasal dari berbagai klaster dan telah bercampur.

"Untuk klasternya, ini sudah bercampur."

— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Lima Klaster Dugaan Korupsi

Hamenang Wajar Ismoyo, politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Klaten sebelum terpilih sebagai bupati, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup lima klaster, yaitu: suap pemeriksaan laporan keuangan BPK, fee proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk kegiatan usaha galian C di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam klaster suap BPK, dugaan perkara bermula dari temuan kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten senilai total Rp 5 miliar yang muncul dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Hamenang diduga bernegosiasi dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan keduanya diduga menyepakati komitmen suap sebesar Rp 400 juta — turun dari permintaan awal Rp 600 juta — untuk menghapus temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Modus Penyimpanan Dinilai Tradisional

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai cara penyimpanan uang tersebut mencerminkan pola lama dalam tindak pidana korupsi.

"Penyimpanan uang dalam tong merupakan modus tradisional untuk mengumpulkan uang yang diduga hasil korupsi."

— Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Hamenang Wajar Ismoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HMI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030."

— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.