Amran Sebut 102 Orang Jadi Tersangka Mafia Pangan, Termasuk Pegawai Kementan

Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut 102 orang telah menjadi tersangka dalam perkara mafia pangan. Tujuh di antaranya disebut berasal dari internal Kementan. Rincian identitas dan perkara masih perlu diverifikasi ke aparat penegak hukum.

• MW Media
Published Oktober 10, 2026 • 04.11 WITA
Amran Sebut 102 Orang Jadi Tersangka Mafia Pangan, Termasuk Pegawai Kementan
Gambar Ilustrasi

Amran Sebut 102 Orang Jadi Tersangka Mafia Pangan, Termasuk Pegawai Kementan

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut aparat penegak hukum telah menetapkan 102 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara yang ia sebut terkait mafia pangan. Dari jumlah itu, tujuh orang disebut berasal dari internal Kementerian Pertanian, termasuk satu pejabat setingkat direktur.

Menurut paparan Amran, angka tersebut merupakan akumulasi penindakan oleh Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung sepanjang 2024 hingga 2026, dengan data yang disebut tercatat per 7 September 2026. Total perkara yang disebut masuk dalam pendataan itu berjumlah 99 kasus di sektor pangan. Rincian tiap perkara, daftar tersangka, dan status penanganannya tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum yang menangani.

Amran menyampaikan pernyataan itu di kediamannya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026. Isu ini kembali menguat di tengah sorotan terhadap harga pakan ternak berbasis jagung yang dikeluhkan peternak, termasuk dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI karena harga pakan dinilai tinggi sementara harga telur rendah.

"Sudah 100 tersangka, 102 sampai hari ini. Tapi kalau ada yang mempermainkan pangan, insyaallah akan bertambah lagi ke depan," kata Andi Amran Sulaiman.

Tujuh Orang Disebut dari Internal Kementan

Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan tidak hanya diarahkan kepada pihak luar kementerian. Ia menyebut ada pegawai Kementan yang telah diberi sanksi dan diminta untuk diproses secara hukum.

"Bukan saja dari luar, dari Kementerian Pertanian berapa kami pecat, berapa kami tersangkakan, minta ditersangkakan oleh penegak hukum. Itu ada kelas direktur dipenjara sekarang," ujarnya.

Meski demikian, identitas lengkap pejabat setingkat direktur yang dimaksud, jabatan spesifiknya, serta status hukumnya saat ini belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan tersebut. Istilah "dipenjara" juga perlu dipastikan lebih lanjut, apakah merujuk pada penahanan dalam proses penyidikan/penuntutan atau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rincian mengenai enam pegawai internal lainnya yang disebut terlibat atau telah dijatuhi sanksi juga belum dipublikasikan secara terbuka. Karena itu, penyebutan para pihak tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang final.

Amran Dorong Hukuman Berat

Amran meminta aparat penegak hukum memproses para pelaku secara tegas. Ia menyinggung ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dalam ketentuan kepabeanan untuk memberi efek jera, terutama bila perkara berkaitan dengan penyelundupan impor atau ekspor yang berdampak luas pada perekonomian.

"Hukum seberat-beratnya, ini ada pasal kepabeanan itu UU Pasal 102 b, kalau bisa hukum maksimal aja 20 tahun, kalau bisa ada di atasnya. Ini gak jera-jera," tegas Amran.

Ketentuan yang dimaksud perlu dirujuk secara hati-hati. Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan mengatur ancaman pidana bagi penyelundupan di bidang impor atau ekspor yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Ancaman pidananya, berdasarkan ketentuan tersebut, adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Dalam UU Kepabeanan juga dikenal ketentuan pemberatan pidana, antara lain Pasal 102C, apabila tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh pejabat atau aparat penegak hukum. Namun, penerapan pasal dalam setiap perkara bergantung pada konstruksi kasus, alat bukti, dakwaan jaksa, dan penilaian hakim. Pemerintah dapat mendorong penegakan hukum, tetapi vonis pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Kerugian Konsumen Disebut Sangat Besar

Amran juga menyinggung dugaan kerugian konsumen dalam perkara pangan yang nilainya disebut mencapai puluhan triliun rupiah. Untuk kasus beras premium pada 2025, kerugian disebut ditaksir Rp98 triliun. Sementara untuk beras fortifikasi pada 2026, angkanya disebut sekitar Rp89,19 triliun. Metode penghitungan dan dasar audit atas angka-angka tersebut perlu diverifikasi kepada instansi yang menerbitkan atau menghitungnya.

Dalam pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, disebut ditemukan 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan administrasi, gizi, dan mutu Standar Nasional Indonesia. Rujukan standar yang disebut adalah SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025; nomor dan ruang lingkup SNI tersebut tetap perlu dicek kembali pada dokumen resmi Badan Standardisasi Nasional.

Merek-merek yang disebut dalam temuan itu antara lain Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.

Penyebutan merek dalam konteks ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif, gizi, dan mutu sebagaimana disebut dalam pengawasan. Status hukum masing-masing pelaku usaha, termasuk apakah sudah masuk ranah pidana atau masih administratif, perlu dipastikan melalui keterangan resmi Bapanas, kepolisian, kejaksaan, atau putusan pengadilan bila sudah ada.

Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Amran memperkirakan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Ia menyebut ada potensi sekitar 20 tersangka baru dalam tiga bulan ke depan, seiring berlanjutnya penindakan di sektor pangan.

"Yang selalu mempermainkan, pasti ada. Itu sudah kepastian karena ingin mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil, dan itu perintah Presiden, basmi!" kata Amran.
"Banyak yang tidak senang. (Tapi) Mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden," lanjutnya.

Amran menyebut pemberantasan mafia pangan sebagai bagian dari upaya melindungi petani, konsumen, dan agenda swasembada pangan nasional. Namun, untuk kepentingan akurasi hukum, publik masih perlu menunggu rincian resmi mengenai perkara-perkara yang dimaksud: siapa tersangkanya, pasal apa yang disangkakan, berapa nilai kerugian yang telah terverifikasi, dan sejauh mana prosesnya berjalan di penyidikan, penuntutan, atau persidangan.