URC Polda Sulut Ringkus Residivis Curanmor di Lebih dari 10 TKP

Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut menangkap RB (18), residivis curanmor yang diduga terlibat di lebih dari 10 TKP di Sulawesi Utara.

• MW Media
Published November 6, 2026 • 06.09 WITA

URC Polda Sulut Ringkus Residivis Curanmor di Lebih dari 10 TKP

MANADO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB, berusia 18 tahun, pada Rabu, 4 November 2026. Pelaku diduga terlibat dalam lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara.

Pengungkapan Kasus dan Wilayah Operasi Pelaku

Kepala Unit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berlangsung selama dua hari berturut-turut hingga pelaku berhasil diamankan.

"Untuk kegiatan kami dari kemarin sampai hari ini, ini pengungkapan kasus curanmor. Pelaku ini memang lebih dari 10 TKP, dan untuk yang saat ini kami ungkap adalah TKP di wilayah hukum Polres Minahasa."

— Ipda Andros Hinur, Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam penangkapan ini berlokasi di wilayah hukum Polres Minahasa. Selain itu, RB juga diduga terlibat dalam kasus pencurian mata uang dolar di kawasan Malalayang, meski informasi tersebut belum sepenuhnya dikonfirmasi lebih lanjut.

Riwayat Pelaku: Berulang Kali Lolos karena Status Usia

Meski usianya baru menginjak 18 tahun, RB bukan wajah baru bagi aparat penegak hukum. Ipda Andros Hinur mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah beberapa kali diduga terlibat dalam kasus pencurian, namun proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat statusnya yang saat itu masih di bawah umur.

"Pelaku ini memang masih belia tapi yang bersangkutan sudah beraksi di lebih dari 10 TKP."

— Ipda Andros Hinur, Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut

"Sebelumnya, yang bersangkutan beberapa kali diduga terlibat kasus pencurian, tetapi proses hukum saat itu terkendala statusnya yang masih di bawah umur."

— Ipda Andros Hinur, Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut

Barang Bukti dan Koordinasi Antarunit

Dalam operasi ini, tim URC berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang ditemukan tersembunyi di kawasan hutan, serta satu unit speaker aktif yang diamankan di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

Proses pengambilan barang bukti dilakukan melalui koordinasi lintas unit. Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut bekerja sama dengan URC Minahasa Selatan dan URC Amurang guna memastikan seluruh barang bukti terkait dapat diamankan secara menyeluruh.

Upaya Berkelanjutan Tekan Angka Curanmor

Penangkapan RB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulut dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. URC sendiri merupakan unit di bawah Ditreskrimum yang difungsikan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai tindak kriminal di lapangan.

Proses penyidikan terhadap RB kini terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukan pelaku di berbagai wilayah Sulawesi Utara.