Guru Pondok Pesantren Tabrak Dua Polisi di Tol Rangkasbitung, Satu Korban Terseret hingga 3 Kilometer
LEBAK, BANTEN — Seorang guru pondok pesantren berinisial ED (27) menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Akibat insiden tersebut, satu polisi terseret di atas kap mobil hingga sekitar tiga kilometer dalam kondisi kritis, sementara tersangka ditangkap sehari kemudian.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, yang tengah melaksanakan patroli rutin, mendapati sebuah mobil minibus hitam terparkir di bahu jalan di KM 70 B arah Serang dalam kondisi mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut, ED bersama pacarnya berinisial AM diduga hendak melakukan perbuatan asusila.
Saat kedua petugas mendekati kendaraan, ED panik dan langsung memacu mobilnya, menabrak Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu. Bripda Rizki kemudian menempel di kap mobil dan terseret dalam jarak jauh sebelum akhirnya terjatuh.
"Info dari penyidik, lebih kurang tiga kilometer."
Catatan: Beberapa sumber lain menyebut jarak seret Bripda Rizki sekitar 600 meter. Angka resmi dari Kabid Humas Polda Banten menyebut sekitar tiga kilometer.
Kondisi Korban
Kedua polisi mendapat pertolongan dari pengguna jalan yang melintas dan segera dibawa ke rumah sakit. Bripda Rizki Novyandri mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri. Sementara itu, Briptu Wahyu mengalami luka-luka yang lebih ringan dan sudah bisa menjalani rawat jalan.
"Akibat peristiwa tersebut, kedua personel mengalami luka-luka dan segera mendapatkan pertolongan dari pengguna jalan yang melintas untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Saat ini, Bripda Rizki Novyandri masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri, sementara Briptu Wahyu menjalani rawat jalan di rumah."
Penangkapan dan Motif Pelaku
ED ditangkap pada Senin, 2 November 2026, di wilayah Cadasari, Pandeglang. Sementara AM ditangkap di wilayah Serang pada hari yang sama. Polisi menelusuri identitas pelaku melalui rekaman CCTV di gerbang tol dan riwayat pembelian kendaraan.
Penyidik mengungkapkan bahwa ED bertindak secara sadar saat menabrak petugas. Ia mengaku panik dan takut reputasinya sebagai tenaga pengajar tercoreng apabila perbuatannya diketahui publik.
"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan."
"Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar."
Dua Tersangka, Dua Pasal Berbeda
Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. ED, selaku pengemudi, dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sekitar 10 tahun penjara.
Adapun AM, pacar ED yang berada di dalam mobil saat kejadian, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai tidak berupaya menghentikan kendaraan maupun menolong petugas yang terseret, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu."
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut."
AM dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, melawan petugas, serta pasal terkait perbuatan asusila. Keterangan pers mengenai kronologi lengkap, kondisi korban, dan penetapan tersangka disampaikan secara resmi oleh Polda Banten pada Jumat, 6 November 2026.