Guru SMKN 4 Kota Malang Dinonaktifkan Usai Viral Komentar Seragam Siswi

Guru PJOK berinisial R dinonaktifkan dari jabatan koordinator tatib dan aktivitas mengajar setelah komentar bernuansa seksual viral di media sosial.

• MW Media
Published November 6, 2026 • 12.13 WITA

Guru SMKN 4 Kota Malang Dinonaktifkan Usai Viral Komentar soal Seragam Ketat Siswi

MALANG, 6 November 2026 — Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SMKN 4 Kota Malang berinisial R resmi dinonaktifkan dari jabatan Koordinator Tata Tertib (tatib) sekaligus dihentikan sementara dari aktivitas mengajar, menyusul viralnya dugaan pelecehan verbal yang dilontarkan kepada sejumlah siswi. Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur turut turun tangan mengusut kasus ini.

Guru R juga ditarik dari lingkungan sekolah dan dikaryakan sementara di kantor cabang Dinas Pendidikan agar tidak berinteraksi langsung dengan siswa selama proses investigasi berlangsung.

"Yang bersangkutan untuk sementara tidak ditempatkan di sekolah, melainkan ditarik dan dikaryakan di kantor cabang dinas terlebih dahulu."

— Frenky MDP, Kepala Seksi SMK Dindik Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu

Kronologi Kejadian

Insiden bermula dari upaya sekolah menertibkan cara berpakaian siswi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan seragam yang terlalu ketat atau menerawang. Guru R, selaku koordinator tatib, ditugaskan memberikan teguran kepada para siswi. Namun, dalam penyampaiannya, ia diduga melontarkan komentar bernuansa seksual yang menyebut warna pakaian dalam siswi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada sekitar akhir Oktober 2026. Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi viral di media sosial pada 2 November 2026, setelah sebuah unggahan memuat kesaksian seorang siswi yang mengaku tidak nyaman atas ucapan guru tersebut.

Siswi dengan nama samaran Mawar mengutip ucapan guru R sebagai berikut:

"Klambine ngapret-ngapret, putih, nerawang, terus jeroane pink. Dikira guru lanang-lanang iki gak seneng ta? Ya seneng asline."

— Mawar (nama samaran), siswi SMKN 4 Kota Malang, mengutip ucapan guru R
(Terjemahan: "Bajunya ketat-ketat, putih, menerawang, terus dalamannya pink. Dikira guru cowok-cowok ini gak senang? Ya senang aslinya.")

Beberapa siswi lainnya juga mengaku merasa tidak nyaman dan terganggu dengan ucapan tersebut.

Respons Kepala Sekolah

Pada 4 November 2026, Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, secara terbuka mengakui adanya pernyataan tidak pantas bernuansa seksual dari guru R, meskipun diakui semula dimaksudkan sebagai candaan.

"Memang ngomong seperti itu (pelecehan verbal), meskipun kondisinya niatnya bercanda, menurut saya juga tidak dibenarkan. Itu salah."

— Gunawan Dwiyono, Kepala SMKN 4 Kota Malang

"Disiplin memang penting, tetapi harus tetap menjunjung etika, profesionalisme dan martabat guru dan murid. Komentar yang menyasar tubuh atau penampilan fisik tidak dapat kami benarkan."

— Gunawan Dwiyono, Kepala SMKN 4 Kota Malang

Pihak sekolah juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada murid, orang tua/wali murid dan seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan dan dampak psikologis yang terjadi."

— Gunawan Dwiyono, Kepala SMKN 4 Kota Malang

Klarifikasi soal Dugaan Pembukaan Jilbab

Selain dugaan komentar verbal, sempat beredar pula isu tindakan fisik berupa pembukaan paksa jilbab siswi. Pihak sekolah membantah hal tersebut dan mengklarifikasi bahwa tindakan guru R hanya berupa menyingkap sedikit bagian jilbab untuk memeriksa penggunaan hasduk seragam Pramuka, bukan membuka jilbab secara paksa.

Proses Investigasi Masih Berlangsung

Pada 5 November 2026, Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi turun tangan menelusuri kasus ini. Pihak dinas menegaskan bahwa guru R masih berada dalam proses penanganan dan belum ada keputusan atau kesimpulan final.

"Guru bersangkutan saat ini masih berada dalam proses pengendalian pihak dinas."

— Frenky MDP, Kepala Seksi SMK Dindik Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu

Pihak sekolah dan dinas pendidikan menyatakan masih melakukan investigasi serta klarifikasi guna mendapatkan informasi secara objektif. Sekolah juga berencana menggelar dialog dengan perwakilan murid serta pembinaan etika komunikasi bagi tenaga pengajar.

"Penegakan aturan sekolah memang wajib. Namun melindungi martabat guru dan murid adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar."

— Gunawan Dwiyono, Kepala SMKN 4 Kota Malang

Proses investigasi oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dilaporkan masih terus berlangsung hingga berita ini diturunkan.