Viral: Iring-iringan Mobil Berpelat Dinas 'ZZ' Terobos Area Car Free Day Jakarta
JAKARTA — Sebuah video yang memperlihatkan rombongan kendaraan mewah berpelat nomor dinas khusus 'ZZ' melintas di area Car Free Day (CFD) Jakarta viral di media sosial, Minggu, 23 Agustus 2026. Rekaman tersebut memantik kecaman publik dan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan sterilisasi kawasan bebas kendaraan itu.
Video kejadian diunggah oleh akun Threads @arief_budi27 dan dengan cepat menyebar luas. Dalam rekaman tersebut, teridentifikasi setidaknya dua unit kendaraan: sebuah Toyota Alphard dengan pelat B 2798 ZZR dan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat B 1655 ZZH. Konvoi tersebut dilaporkan mulai memasuki area steril CFD sekitar pukul 09.15 WIB.
Pemprov DKI Konfirmasi Indikasi Pelanggaran
Pada Senin, 24 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, menegaskan bahwa insiden itu berindikasi pelanggaran.
"Pihaknya mengonfirmasi bahwa masuknya kendaraan bermotor ke area sterilisasi terindikasi sebagai bentuk pelanggaran aturan."
Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Anton Parura, menambahkan bahwa pelanggar dapat dijerat aturan yang berlaku.
"Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar rambu lalu lintas dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apa Itu Pelat 'ZZ' dan Apakah Kebal Hukum?
Pelat nomor 'ZZ' merupakan identitas kendaraan dinas khusus yang diperuntukkan bagi pejabat instansi pemerintah, TNI, dan Polri setingkat eselon I dan eselon II. Pelat ini diperkenalkan sebagai pengganti pelat 'RF' guna memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan. Setiap pejabat yang berhak hanya diizinkan menggunakan satu kendaraan dinas dengan penanda tersebut.
Meski tergolong pelat khusus, kendaraan berpelat 'ZZ' tidak memiliki hak istimewa di jalan raya. Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, sebelumnya telah menegaskan hal ini secara eksplisit.
"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH."
Dengan demikian, kendaraan tersebut tetap wajib mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk larangan memasuki area steril CFD, kecuali jika sedang berada dalam kondisi pengawalan resmi.
Kecaman Publik Meluas
Insiden ini mendapat reaksi keras dari warganet. Salah satu sentimen yang beredar luas di Facebook menyatakan keprihatinan atas citra pejabat negara.
"Penggunaan pelat dinas yang seharusnya mencerminkan pengayoman justru dipertontonkan sebagai simbol kesewenang-wenangan yang merasa bisa melanggar aturan di atas hak warga."
Car Free Day di Jakarta diselenggarakan setiap Minggu pagi, berfungsi sebagai ruang publik bebas polusi kendaraan bagi warga untuk berolahraga dan beraktivitas. Insiden penerobosan area CFD oleh kendaraan berpelat dinas bukan kali pertama terjadi dan senantiasa menuai sorotan, serta desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa memandang status pelanggar.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pejabat pemilik kendaraan bernomor pelat B 2798 ZZR dan B 1655 ZZH tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.