Kecelakaan Fatal Drag Race Kotamobagu Tewaskan 8 Orang

Mobil Honda Jazz kehilangan kendali usai garis finis menabrak penonton di Kotamobagu, Sulawesi Utara, menewaskan delapan orang.

MW Media
Published Agustus 27, 2026 • 12.07 WITA
Kecelakaan Fatal Drag Race Kotamobagu Tewaskan 8 Orang
Gambar Ilustrasi

Kecelakaan Fatal Drag Race di Kotamobagu Tewaskan Delapan Orang, Polisi Selidiki Panitia dan Pengemudi

KOTAMOBAGU, Sulawesi Utara — Delapan orang tewas dan sembilan lainnya mengalami luka-luka setelah sebuah mobil peserta ajang drag race kehilangan kendali dan menabrak kerumunan penonton di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Insiden tragis ini terjadi dalam ajang Open Tournament Tidar Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di sirkuit non-permanen Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Kecelakaan berlangsung sekitar pukul 15.50–16.00 WITA ketika mobil Honda Jazz berwarna putih-biru yang dikemudikan Tian Ngantung dari tim Mc Joe kehilangan kendali setelah melewati garis finis dan menerobos kerumunan penonton di tepi lintasan.

"Saat Tian Ngantung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, mobil mengalami trouble (masalah) ketika memasuki titik finish sirkuit."

— Plt Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono

"Ketika mobil yang dikendarai oleng ke sisi kiri sirkuit, mobil menabrak warga yang menonton di pagar pembatas sebelah kiri titik finis area sirkuit."

— Plt Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono

AKP Joko Setiyono memastikan total korban berjumlah 17 orang. "Total 17 yang jadi korban, 8 sudah meninggal, 9 luka dirawat," ujarnya. Di antara para korban meninggal terdapat Nilawati Mokodongan, yang tertabrak saat sedang berjualan sambil menonton balapan. Para korban dievakuasi ke Rumah Sakit Monompia dan RSUD Kotamobagu.

Temuan Tim Analisis Kecelakaan Korlantas Polri

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri yang diturunkan untuk menganalisis insiden ini mengungkap sejumlah faktor teknis krusial. Ketua Tim TAA, AKBP Sandhi Weedyanoe, menyatakan bahwa mesin mobil balap tersebut telah dimodifikasi, namun sistem pengereman masih dalam kondisi standar — ketidaksesuaian yang dianggap menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

"Hasilnya, kendaraan diketahui melaju kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis."

— Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe

"Jadi pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali."

— Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe

"Kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi, sementara sistem pengereman masih mempertahankan dalam kondisi standar. Namun, seluruh temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya pidana."

— Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe

Selain masalah teknis kendaraan, kondisi keamanan sirkuit turut menjadi sorotan. Area di sekitar lintasan disebut minim pagar pengaman atau pembatas yang memadai antara kendaraan peserta dan penonton, sehingga mobil dapat menerobos langsung ke kerumunan warga.

Polda Sulawesi Utara Ambil Alih Penyidikan

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Polda Sulawesi Utara mengambil alih penanganan perkara ini dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah memeriksa 15 orang saksi.

"Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan terkait kasus ini. Yakni, pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi yang terdiri dari pihak panitia penyelenggara, pelaksana, keamanan, saksi masyarakat, hingga korban."

— Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan

Penyidik juga akan melibatkan para ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara. "Kita akan periksa juga beberapa ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.

Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka, Panitia Turut Diselidiki

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Harry Langie menegaskan bahwa pengemudi Tian Ngantung — yang masih dalam perawatan akibat luka serius — berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan tidak berhenti pada pengemudi semata.

"Semua pihak akan kita periksa, mulai dari alurnya, dari panitia penyelenggara. Apa potensinya, tentunya sementara dalam proses."

— Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Roycke Harry Langie

"Untuk pengemudi sendiri berpotensi akan menjadi tersangka."

— Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Roycke Harry Langie

"Proses hukum tetap berjalan. Penegakan hukum akan kami laksanakan secara terbuka dan akuntabel."

— Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie

Penyelidikan juga mendalami peran panitia penyelenggara terkait ada tidaknya pelanggaran hukum, kelalaian, skema pengamanan, serta legalitas pelaksanaan acara. Penyidik turut memeriksa pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan balap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait yang mensyaratkan pengkajian, uji kelayakan lintasan, dan izin dari pihak berwenang.

"Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut..."

— Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe

Polisi menyatakan akan segera menggelar perkara guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. "Untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Wali Kota Sampaikan Duka, Keluarga Korban Pasang Lilin

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib mengunjungi para korban luka untuk memastikan penanganan medis berjalan baik. "Saya menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini," ujarnya. Pada Senin malam, 10 Agustus 2026, keluarga para korban memasang deretan lilin di lokasi kejadian sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mereka yang meninggal dunia.

Insiden di Kotamobagu ini kembali menyoroti urgensi standar keselamatan dalam penyelenggaraan balap di sirkuit non-permanen di Indonesia, khususnya menyangkut kecukupan pengaman antara lintasan dan area penonton, serta kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan balap dengan infrastruktur yang tersedia.