Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

Revaldo Fifaldi ditangkap di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan, Senin malam. Tes urine positif sabu dan psikotropika.

MW Media
Published Agustus 26, 2026 • 06.06 WITA
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Gambar Ilustrasi

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

TANGERANG SELATAN — Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Ini merupakan penangkapan keempat kalinya bagi aktor tersebut dalam kasus serupa sejak tahun 2006.

Penangkapan dilakukan di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di unit apartemen milik tersangka. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi merinci temuan tersebut dalam keterangan resminya.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu."

— Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Revaldo menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

"Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika."

— Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengaku telah membeli narkoba jenis sabu secara daring. Kapolres Nasriadi mengungkapkan detail transaksi tersebut.

"Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer."

— Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan juga membenarkan bahwa tersangka menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil interogasi awal.

"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu."

— Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan

Rekam Jejak Panjang Kasus Narkoba

Penangkapan Revaldo pada Agustus 2026 ini merupakan yang keempat kali dalam rentang dua dekade. Revaldo pertama kali ditangkap pada tahun 2006 atas kepemilikan sabu dan dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Penangkapan kedua terjadi pada Juli 2010 dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 62 gram sabu dan satu paket ganja kering, sehingga membuatnya divonis tujuh tahun penjara.

Pada 10 Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sisa sabu. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2023 dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Saat itu, Revaldo sempat mengakui bahwa ia kambuh atau relapse akibat masalah mental yang dialaminya.

Penangkapan terbaru pada 24 Agustus 2026 memperlihatkan pola berulang penyalahgunaan zat terlarang yang belum berhasil dihentikan meski telah menjalani proses hukum maupun rehabilitasi sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Revaldo masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai status penahanan lebih lanjut.