Matel Ancam Piting Sopir di SPBU Jakarta Barat, Ditangkap Sehari Setelah Video Viral
JAKARTA BARAT — Seorang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan "mata elang" (matel) berinisial ML alias E (30 tahun) diamankan aparat kepolisian setelah videonya mengancam seorang sopir di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menyebar luas di media sosial dan menjadi viral. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sehari setelah insiden terjadi.
Peristiwa ancaman tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat. Pelaku masuk ke dalam mobil korban, yang diketahui memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan, lalu melancarkan ancaman fisik secara langsung kepada pengemudi.
Kronologi Ancaman di SPBU
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan secara rinci bagaimana aksi intimidasi itu berlangsung. Menurut Nasriadi, setelah pelaku berada di dalam kendaraan korban, situasi berubah menjadi ancaman ketika pengemudi hendak melanjutkan perjalanannya.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju."
Rekaman video aksi matel tersebut beredar dan viral di berbagai platform media sosial, mendorong kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Pelaku ML alias E berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Tersangka Dijerat Dua Pasal KUHP
Atas perbuatannya, tersangka ML alias E dijerat dengan Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kapolres Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses."
Nasriadi juga menegaskan bahwa meskipun terdapat unsur persoalan pembiayaan dalam kasus ini, tindakan intimidasi dan ancaman tetap masuk ranah pidana dan wajib ditangani oleh kepolisian.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada."
Rekan Pelaku Datangi Polsek, Sempat Terjadi Cekcok
Situasi di Polsek Cengkareng sempat memanas pada Sabtu malam setelah penangkapan. Sejumlah rekan pelaku mendatangi Polsek Cengkareng sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengetahui kondisi rekan mereka. Kehadiran mereka berujung pada cekcok mulut dengan keluarga pelapor.
Namun demikian, situasi berhasil ditenangkan oleh petugas kepolisian yang berjaga. Kapolres Nasriadi mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi karena para rekan pelaku tidak mengetahui siapa pelapor yang sebenarnya.
"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya."
Polisi: Penagihan Utang Tidak Boleh dengan Intimidasi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan bahwa ada batas hukum yang jelas dalam praktik penagihan utang.
"Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi."
"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru."
Kombes Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti."
Kasus ini menyoroti kembali maraknya praktik penagihan utang agresif oleh oknum debt collector, khususnya dalam penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan. Pihak kepolisian menekankan bahwa mekanisme hukum perdata telah tersedia untuk menyelesaikan sengketa pembiayaan, dan tindakan intimidasi di luar jalur tersebut merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.