Terindikasi TPPO, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri

Tim Gugus Tugas TPPO Sulut mencegah 13 warga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural, diduga untuk bekerja di sektor judi online dan scam.

MW Media
Published September 6, 2026 • 06.08 WITA
Terindikasi TPPO, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri
Gambar Ilustrasi

Terindikasi TPPO, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri

MANADO — Tim Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sulawesi Utara berhasil mencegah 13 warga Sulawesi Utara (Sulut) berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dalam sepekan menjelang awal September 2026. Para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut diduga akan dipekerjakan pada sektor ilegal, termasuk judi online dan penipuan daring (scam).

Ke-13 warga yang dicegah berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Utara, di antaranya A.M.L. dan F.T. (Kota Bitung), M.T.W., R.F.S., dan W.U. (Kabupaten Minahasa), D.M. (Kabupaten Minahasa Utara), F.A.D. dan A.K. (Kota Tomohon), J.O. dan N.G. (Kota Manado), serta R.R. (Kota Bitung). Mereka diduga direkrut melalui jalur nonprosedural dengan iming-iming tawaran pekerjaan dan penghasilan yang menggiurkan.

Pencegahan berlanjut pada 3 September 2026, ketika dua CPMI kembali ditahan keberangkatannya di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Sulut Urutan Kedua Rawan TPPO Nasional

Sulawesi Utara menempati urutan kedua provinsi paling rawan tindak pidana perdagangan orang secara nasional, setelah Sumatera Utara. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara mencatat 76 orang terlibat kasus TPPO di sektor judi online, khususnya di kawasan "segitiga emas" yang meliputi Kamboja, Myanmar, dan Laos, dengan satu korban dilaporkan meninggal dunia.

Hingga Juli 2026, Kantor Imigrasi Sulawesi Utara telah menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi TPPO, termasuk CPMI nonprosedural.

"Kami terus meningkatkan koordinasi dan pencegahan. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri, khususnya yang berasal dari media sosial atau aplikasi percakapan. Kami berkomitmen menggagalkan keberangkatan nonprosedural yang berindikasi TPPO."

— Kombes Pol. Nonnie Sengkey S.P., M.Si., Direktur PPA dan PPO Polda Sulut

Pola Perekrutan Semakin Masif

Kasus pencegahan ini bukanlah yang pertama. Sejumlah insiden serupa tercatat dalam kurun dua tahun terakhir. Pada 26 Juli 2026, enam CPMI asal Sulawesi Utara dicegah berangkat ke Myanmar di Bandara Sam Ratulangi. Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, tiga orang diduga korban TPPO dicegah berangkat ke Kamboja di bandara yang sama. Pada 26 November 2025, lima CPMI dicegah berangkat ke Kamboja dan Thailand, diduga untuk dipekerjakan sebagai karyawan judi online dan penipu daring. Sementara pada 10 Juni 2025, dua individu muda dicegah berangkat ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan scammer.

Pada 10 Maret 2026, Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait pembongkaran jaringan TPPO internasional dan domestik, termasuk admin judi online yang beroperasi di Kamboja.

"Polda Sulut akan terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal."

— Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara

Kerentanan Geografis dan Pergeseran Pola Korban

Posisi geografis Sulawesi Utara yang strategis di kawasan Asia-Pasifik menjadikan provinsi ini rentan terhadap kejahatan lintas batas. Pihak imigrasi mengingatkan bahwa modus operandi TPPO kini semakin canggih.

"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia."

— Rejeki Ginting, Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara

Para ahli dan pejabat daerah mencatat pergeseran pola korban TPPO, di mana saat ini tidak hanya menyasar individu dari kalangan kurang mampu, tetapi juga mereka yang berpendidikan dan berasal dari keluarga mapan.

"Ini menjadi catatan khusus untuk kita semua, makanya saya pikir itu yang melatarbelakangi ibu deputi dan rombongan Kemenko Polhukam datang ke sini untuk memberi pencerahan bagi kita semua di sini baik 'stakeholder' dan masyarakat untuk mengantisipasinya."

— Steven Kandouw, Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah dan aparat berwenang mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi percakapan, terutama yang tidak melalui proses perekrutan resmi dan kelengkapan dokumen yang sah. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai landasan hukum penindakan, didukung pembentukan Gugus Tugas TPPO dan program desa binaan imigrasi sebagai langkah pencegahan.