Singapura Eksekusi 15 Terpidana Mati Narkoba Sepanjang 2026

Empat organisasi HAM mengecam laju eksekusi mati di Singapura yang disebut telah mencapai 15 orang dalam kurang dari tujuh bulan pada 2026, seluruhnya terkait perkara narkoba.

MW Media
Published Agustus 1, 2026 • 04.44 WITA
Singapura Eksekusi 15 Terpidana Mati Narkoba Sepanjang 2026
Gambar Ilustrasi

Singapura Dikecam atas Rentetan Eksekusi Mati Perkara Narkoba pada 2026

Singapura kembali menjadi sorotan setelah empat organisasi hak asasi manusia menyebut negara itu telah mengeksekusi 15 terpidana mati sepanjang 2026 hingga akhir Juli. Menurut pernyataan bersama Amnesty International, Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN), Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Harm Reduction International pada 30 Juli 2026, seluruh eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara narkoba.

Eksekusi terbaru, menurut pernyataan itu, dilakukan pada 23 Juli 2026 terhadap seorang pria warga negara Singapura berusia 35 tahun. Ia disebut digantung setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika untuk tujuan perdagangan. Detail perkara dan identitas lengkap terpidana tidak semuanya tersedia dalam informasi publik; bagian ini sebaiknya tetap diverifikasi melalui rilis resmi Central Narcotics Bureau (CNB) atau dokumen pengadilan Singapura bila diperlukan.

"Amnesty International, Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN), Capital Punishment Justice Project dan Harm Reduction International merasa khawatir atas rentetan eksekusi tanpa henti oleh otoritas Singapura, menyusul pengumuman gantung ke-15 pada 2026 tanggal 23 Juli," bunyi pernyataan bersama tersebut.

Laju Eksekusi Meningkat

Dalam pernyataan yang sama, kelompok-kelompok HAM itu menilai laju eksekusi pada 2026 meningkat tajam. Dalam waktu kurang dari tujuh bulan, Singapura disebut telah menjalankan 15 eksekusi. Angka ini mendekati total 17 eksekusi sepanjang 2025, yang oleh Amnesty disebut sebagai angka tahunan tertinggi sejak 2003.

Salah satu perkara yang disorot adalah eksekusi terhadap Lingkesvaran Rajendaren, warga negara Malaysia berusia 33 tahun, pada 11 Februari 2026. Ia dihukum dalam perkara perdagangan diamorfin. Artikel sumber menyebut perkara ini terkait putusan Lingkesvaran Rajendaren v Attorney-General [2026] SGCA 4; nomor dan isi putusan tersebut tetap perlu diverifikasi langsung melalui basis data resmi putusan pengadilan Singapura untuk memastikan konteks hukumnya secara utuh.

Kelompok HAM juga mencatat eksekusi Omar bin Yacob Bamadhaj, 46 tahun, pada 16 April 2026 dalam perkara impor ganja. Selain itu, terdapat beberapa eksekusi lain terhadap warga Singapura pada April dan Mei 2026. Namun, karena sebagian rilis resmi tidak selalu memuat identitas lengkap, penyebutan nama, usia, dan kronologi tiap perkara perlu dilakukan hati-hati dan sebaiknya dicocokkan dengan rilis CNB maupun catatan pengadilan.

Hukum Narkoba Singapura dan Kritik HAM

Singapura mempertahankan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana narkoba. Dalam kerangka Misuse of Drugs Act, hukuman mati dapat diberlakukan untuk pelanggaran yang melewati ambang jumlah tertentu, termasuk diamorfin dan ganja. Angka ambang yang sering dirujuk dalam laporan HAM adalah lebih dari 15 gram diamorfin dan lebih dari 500 gram ganja, tetapi rujukan pasal dan redaksi terbaru undang-undang tetap perlu diverifikasi pada teks resmi yang berlaku.

Salah satu titik kritik utama adalah skema hukuman mati wajib dan peran sertifikat bantuan substantif atau certificate of substantive assistance. Dalam garis besar, mekanisme ini dapat memengaruhi apakah seorang terdakwa yang dikategorikan sebagai kurir dapat terhindar dari hukuman mati. Para aktivis menilai skema tersebut bermasalah karena memberi pengaruh besar kepada pihak penuntut dalam hasil pemidanaan, sementara ruang diskresi hakim menjadi terbatas.

Dalam hukum HAM internasional, penggunaan hukuman mati dibatasi secara ketat. Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melindungi hak untuk hidup dan membatasi hukuman mati pada kategori "kejahatan paling serius". Komite HAM PBB melalui Komentar Umum No. 36 menafsirkan kategori itu sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan ekstrem yang melibatkan pembunuhan yang disengaja. Kelompok HAM berpendapat pelanggaran narkoba tidak masuk dalam kategori tersebut.

"Hukuman mati tidak sejalan dengan hak untuk hidup yang tak dapat dicabut dan larangan mutlak terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hukum HAM internasional membatasi penggunaan hukuman mati pada kejahatan paling serius, yang dipahami sebagai kejahatan dengan keseriusan ekstrem yang melibatkan pembunuhan yang disengaja," demikian pernyataan bersama Delegasi Uni Eropa untuk Singapura pada 30 April 2026.

Berbeda Arah dengan Sebagian Kawasan

Kecaman terhadap Singapura muncul ketika sejumlah negara di kawasan dinilai mulai mengurangi ketergantungan pada hukuman mati. Malaysia, misalnya, telah menghapus hukuman mati wajib untuk sejumlah kejahatan. Untuk negara lain, termasuk Vietnam dan Indonesia, gambaran hukumnya lebih kompleks: hukuman mati masih ada dalam hukum nasional, tetapi kelompok HAM mencatat adanya pembatasan, peninjauan ulang, atau jeda eksekusi dalam beberapa tahun terakhir. Klaim perbandingan regional sebaiknya tetap dibaca dengan konteks tiap negara.

"Sementara negara-negara tetangga di Asia telah mengambil langkah penting dalam beberapa tahun terakhir untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman mati, Singapura tampak berkomitmen pada penggunaan berkelanjutan dan peningkatan eksekusi, khususnya untuk kejahatan terkait narkoba. Sikap pemerintah Singapura atas hukuman mati mencerminkan pengabaian total terhadap hak untuk hidup," ujar Jacinta Smith, Ketua Capital Punishment Justice Project, pada 23 April 2026.

Pemerintah Singapura selama ini mempertahankan posisi bahwa hukuman mati diperlukan sebagai pencegah perdagangan narkoba. Sikap itu berulang kali mendapat kritik dari pakar PBB, Uni Eropa, dan organisasi HAM internasional, terutama karena pelanggaran narkoba dinilai tidak memenuhi batas "kejahatan paling serius" menurut standar HAM internasional.

Keempat organisasi tersebut mendesak pemerintah Singapura segera menetapkan moratorium atas seluruh eksekusi sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati.

"Organisasi kami merasa kecewa atas pelanggaran berkelanjutan terhadap perlindungan dan pembatasan penggunaan hukuman mati yang ditetapkan dalam hukum dan standar HAM internasional, yang membuat eksekusi ini melanggar hukum; dan mendesak pemerintah Singapura untuk segera menetapkan moratorium atas semua eksekusi sebagai langkah pertama menuju penghapusan hukuman yang kejam ini," bunyi pernyataan bersama tersebut.

Jumlah pasti terpidana mati yang masih berada di Penjara Changi hingga 30 Juli 2026 tidak diumumkan secara resmi dalam sumber yang dirujuk. Kelompok HAM memperkirakan jumlahnya berada di kisaran puluhan orang, tetapi angka tersebut perlu diverifikasi apabila hendak digunakan sebagai data kuantitatif yang pasti.