Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak Bawah 16 Tahun

Pemerintah PM Luxon perkenalkan RUU Keselamatan Daring, namun terancam gagal karena ditolak mitra koalisi.

MW Media
Published Agustus 25, 2026 • 12.05 WITA
Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak Bawah 16 Tahun
Gambar Ilustrasi

Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Terancam Kandas di Parlemen

Wellington, 25 Agustus 2026 — Pemerintah Selandia Baru secara resmi memperkenalkan RUU Keselamatan Daring (Online Safety Bill) ke parlemen pada 25 Agustus 2026, yang bertujuan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Namun, RUU tersebut menghadapi hambatan politik serius dan diperkirakan tidak akan sempat dipungut suarakan sebelum parlemen dibubarkan pada 1 Oktober mendatang.

Isi dan Mekanisme RUU

RUU ini mewajibkan platform media sosial berisiko tinggi untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memverifikasi usia pengguna dan memastikan mereka berusia di atas 16 tahun. Metode verifikasi yang diusulkan mencakup penggunaan informasi akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, layanan identitas digital, hingga identifikasi formal.

Platform yang gagal memenuhi kewajiban ini dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka. Sementara itu, RUU ini secara tegas tidak mengusulkan sanksi bagi anak-anak, orang tua, maupun pengasuh — tanggung jawab penegakan sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan teknologi.

«RUU ini membebankan kewajiban hukum kepada platform, tidak ada hukuman yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka.»

— Menteri Pendidikan Erica Stanford

RUU ini juga akan mewajibkan platform untuk secara berkala menilai risiko yang mereka timbulkan terhadap anak-anak akibat konten dan desain layanan mereka, serta melaporkan langkah-langkah mitigasi yang telah diambil. Untuk pengawasan, sebuah regulator keselamatan daring akan dibentuk di bawah Departemen Dalam Negeri guna memantau kepatuhan, menyelidiki platform, dan menegakkan hukum.

Pengecualian dalam RUU

Tidak semua platform digital tercakup dalam larangan ini. Aplikasi pesan seperti WhatsApp, platform permainan daring seperti Roblox, serta aplikasi kecerdasan buatan untuk produktivitas seperti ChatGPT dan Gemini dikecualikan dari ketentuan RUU. Namun, pembatasan tetap akan berlaku bagi aplikasi AI yang dirancang sebagai teman berinteraksi (companion AI).

Alasan di Balik Usulan

Perdana Menteri Christopher Luxon menegaskan bahwa dampak negatif media sosial terhadap generasi muda tidak dapat lagi diabaikan. Data penelitian tahun 2025 menunjukkan sepertiga remaja Selandia Baru menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial.

«Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru. Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang memicu kecanduan, serta tekanan yang tidak mampu mereka hadapi, dan hal ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, serta pendidikan mereka.»

— Perdana Menteri Christopher Luxon

Luxon juga mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan mudah atau sempurna.

«Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna. Kita tidak akan bisa menjauhkan setiap anak dari media sosial. Sebagian akan selalu menemukan jalan untuk mengakalinya, tetapi terus terang, ini terlalu penting untuk tidak setidaknya dicoba.»

— Perdana Menteri Christopher Luxon

Tantangan Politik: Mitra Koalisi Menolak

Meski mendapat dukungan publik yang signifikan — sebuah jajak pendapat 1News Verian pada Desember 2024 menunjukkan lebih dari dua pertiga warga Selandia Baru mendukung pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun — RUU ini menghadapi jalan buntu di parlemen.

Dua dari tiga partai dalam pemerintahan koalisi Perdana Menteri Luxon, yakni Partai ACT dan NZ First, menyatakan akan menentang RUU tersebut. Pemimpin NZ First Winston Peters menyuarakan keberatannya secara terbuka.

«Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko masalah berkepanjangan yang tak terhindarkan akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita.»

— Pemimpin New Zealand First, Winston Peters

Dengan tidak adanya cukup dukungan koalisi dan parlemen yang akan dibubarkan pada 1 Oktober 2026 menjelang pemilihan umum November, RUU ini dinilai tidak akan mencapai tahap pemungutan suara dalam sesi legislatif saat ini.

Kronologi Singkat

Gagasan pembatasan media sosial bagi anak di Selandia Baru telah bergulir sejak Mei 2025, ketika anggota parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, memperkenalkan RUU anggota pribadi bernama Social Media (Age-Restricted Users) Bill. Pengerjaan RUU tersebut sempat dihentikan sementara pada pertengahan Mei 2026, sebelum akhirnya pemerintah mengumumkan versi yang lebih komprehensif — RUU Keselamatan Daring — pada 24 Agustus 2026.

Langkah Selandia Baru ini mengikuti jejak Australia, yang telah memberlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025, menjadikan Australia sebagai salah satu negara pertama di dunia yang menerapkan rezim verifikasi usia bagi platform media sosial. Sebelumnya, pemerintah Luxon juga telah memberlakukan larangan penggunaan ponsel selama jam sekolah untuk siswa dari segala usia pada tahun 2024.