Rudenim Denpasar Deportasi WNA Italia, Usulkan Ditangkal Hingga 10 Tahun

WNA Italia berinisial JF dideportasi dari Bali setelah menjalani pidana pengawasan dalam kasus penganiayaan ringan dan tercatat overstay 1.154 hari. Imigrasi mengusulkan penangkalan, tetapi durasi akhirnya masih menunggu keputusan Ditjen Imigrasi.

MW Media
Published Juli 26, 2026 • 04.10 WITA
Rudenim Denpasar Deportasi WNA Italia, Usulkan Ditangkal Hingga 10 Tahun
Gambar Ilustrasi

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Italia, Usulkan Ditangkal Hingga 10 Tahun

DENPASAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial JF ke Roma, Italia, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selain dideportasi, JF juga diusulkan masuk daftar penangkalan atau larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Rudenim Denpasar menyebut usulan itu diajukan karena JF dinilai telah mengganggu ketertiban umum. Namun, durasi penangkalan—apakah 10 tahun, seumur hidup, atau jangka waktu lain—masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Deportasi dilakukan setelah JF menyelesaikan pidana pengawasan selama tiga bulan terkait perkara penganiayaan ringan terhadap warga lokal berinisial KR (29). Di sisi keimigrasian, JF juga tercatat tinggal melebihi izin tinggal atau overstay selama 1.154 hari, sekitar tiga tahun lebih.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan tindakan keimigrasian itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian.

"JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar pada 17 Juli 2026. Kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh.

Kronologi Perkara Penganiayaan

Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 8 April 2026 di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan otoritas, JF menampar pipi kiri korban karena merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak.

JF kemudian diproses secara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan. Dalam keterangan Rudenim, dasar pasal yang disebut adalah Pasal 471 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Untuk kepentingan akurasi, nomor perkara dan salinan putusan resmi PN Denpasar tetap perlu diverifikasi melalui sumber primer pengadilan.

"JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP," kata Teguh.

Pidana pengawasan tersebut dijalani JF di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Bapas Kelas I Denpasar hingga 17 Juli 2026. Setelah masa pidana selesai, proses administrasi keimigrasian dilanjutkan sampai akhirnya JF dideportasi.

Usulan Penangkalan Masih Menunggu Keputusan

Rudenim Denpasar telah mengusulkan penangkalan terhadap JF kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam praktik keimigrasian, penangkalan berarti orang asing yang bersangkutan dapat dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Rudenim menyebut dasar tindakan itu berkaitan dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan rinci mengenai jangka waktu dan perpanjangan penangkalan sebaiknya tetap diverifikasi kembali pada teks resmi peraturan, karena keputusan akhir berada pada otoritas pusat keimigrasian.

"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," tegas Teguh.

Sampai artikel ini disusun, belum ada konfirmasi final mengenai durasi penangkalan yang disetujui Ditjen Imigrasi terhadap JF. Informasi mengenai usia JF juga masih perlu dipastikan karena terdapat perbedaan data dalam pemberitaan.

Kasus Pidana dan Pelanggaran Izin Tinggal

Kasus ini menjadi perhatian karena memuat dua aspek sekaligus: tindak pidana umum dan pelanggaran keimigrasian. Setelah proses pidana selesai, Imigrasi menjalankan kewenangannya untuk mendeportasi JF karena pelanggaran izin tinggal yang cukup lama.

Penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah institusi, mulai dari kepolisian, pengadilan, Balai Pemasyarakatan, hingga Imigrasi. Bagi otoritas di Bali, kasus ini juga menjadi pesan bahwa warga negara asing yang tinggal di Indonesia tetap wajib mematuhi hukum pidana maupun aturan keimigrasian.