Rekening Aktivis AMPB Pati Diblokir Jelang Demo, Amnesty Pertanyakan Hukum

Bank Mandiri memblokir rekening koordinator AMPB Pati berisi Rp80,9 juta atas permintaan aparat, menuai kecaman dari Amnesty International.

MW Media
Published Agustus 25, 2026 • 06.09 WITA
Rekening Aktivis AMPB Pati Diblokir Jelang Demo, Amnesty Pertanyakan Hukum
Gambar Ilustrasi

Rekening Aktivis AMPB Pati Diblokir Jelang Demo di Jakarta, Amnesty International Pertanyakan Dasar Hukum

JAKARTA — Rekening bank milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir oleh Bank Mandiri pada Sabtu, 22 Agustus 2026, hanya beberapa hari menjelang rencana aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan di Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dana pribadi Supriyono dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan operasional peserta aksi, meliputi konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

Tidak hanya rekening bank, akun TikTok dan WhatsApp Supriyono juga dilaporkan tidak dapat diakses secara berurutan dalam rentang waktu yang berdekatan. Supriyono mengungkapkan kronologi kejadian tersebut secara langsung.

"Jam 11.00 siang itu akun TikTok saya diblokir. Setelah itu jam 13.00 rekening saya diblokir, terus jam 03.00 pagi WhatsApp saya hilang." — Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB Pati

Rekening tersebut pertama kali diduga diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Supriyono sedang mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI. Video pengakuan Supriyono kemudian beredar di media sosial pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi

Pada Minggu, 23 Agustus 2026, Bank Mandiri memberikan penjelasan resmi melalui akun resminya. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyatakan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku." — Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri

Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi berbeda pada Senin, 24 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan merupakan pemblokiran atau penyitaan, melainkan penundaan transaksi rekening berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Makanya kita lakukan akan undang klarifikasi, bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran." — Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya

Amnesty International: Langgar Hak Kebebasan Berpendapat

Koalisi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, mengecam keras tindakan tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemblokiran ini merupakan bentuk tekanan ekonomi yang secara sistematis melumpuhkan kebebasan berekspresi warga.

"Tindakan tersebut menghambat kebebasan berpendapat serta mengancam masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan." — Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi, sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi." — Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang." — Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, turut mempertanyakan dasar hukum prosedur yang ditempuh. Ia merujuk pada ketentuan dalam regulasi terbaru.

"Kalau kita lihat pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin ketua pengadilan." — Haeril Halim, Manager Media Amnesty International Indonesia

DPR RI Akan Panggil Bank Mandiri

Merespons situasi ini, DPR RI menyatakan akan memanggil pihak Bank Mandiri untuk meminta klarifikasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meminta masyarakat tidak panik sambil menegaskan keyakinannya terhadap prosedur perbankan.

"Ya, menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada." — Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Latar Belakang Aksi AMPB Pati

Pemblokiran ini terjadi dalam konteks rangkaian aksi AMPB Pati yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Aksi sebelumnya pada 13 Agustus 2026 di Kabupaten Pati berujung pada pendudukan Kantor DPRD Kabupaten Pati, namun audiensi yang berlangsung tidak menemukan titik temu. Aksi susulan di Jakarta direncanakan pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa pola pemblokiran rekening, akun media sosial, dan aplikasi pesan secara bersamaan menjelang aksi unjuk rasa merupakan preseden berbahaya yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional sekaligus mengancam jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat dan berkumpul.