Video Viral 'Pria Senter' Berujung Penetapan Dua Tersangka Karhutla di Palangka Raya
PALANGKA RAYA — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026. Mereka adalah A alias Icong (34 tahun), yang dikenal publik sebagai "pria senter", dan W alias Bapa Memey (41 tahun) selaku pemilik lahan yang terbakar. Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang direkam oleh dua bocah menjadi viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria diduga tengah melakukan pembakaran lahan di malam hari.
Terekam Bocah, Video Viral di Media Sosial
Peristiwa pembakaran terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya. Dua bocah berinisial N dan V yang saat itu tengah mencari titik api di kawasan tersebut berhasil merekam sosok seorang pria bertelanjang dada, mengenakan senter di kepala, merokok, dan membawa senjata tradisional mandau.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi menjelaskan kronologi pertemuan bocah-bocah itu dengan tersangka.
"Saat ditanya oleh bocah N di mana titik apinya, orang tersebut menjawab 'tidak ada' dan menyuruh N dan temannya pulang dengan nada keras, kemudian keduanya putar balik karena takut."
Meski demikian, tak lama setelah kedua bocah pergi, kobaran api terlihat di lokasi yang sama. Video rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik serta aparat kepolisian.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Polresta Palangka Raya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan A alias Icong. Dalam pemeriksaan, ia mengakui dirinya adalah sosok dalam video yang viral tersebut.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui memiliki lahan yang saat ini dipasang garis police line dan mengakui jika yang bersangkutan yang menebas dan membakar lahan. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa yang ada dalam video yang saat ini viral adalah dirinya."
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian turut menangkap W alias Bapa Memey, pemilik lahan yang menyewa jasa Icong untuk membakar lahannya. Tersangka A alias Icong mengaku mendapat imbalan dari W alias Bapa Memey untuk melakukan pembakaran tersebut.
"Oh iya benar itu, yang direkam anak kecil itu kan? Sudah ketangkap pelakunya dua orang."
Motif: Pembukaan Lahan
Kombes Deddy Supriadi menegaskan bahwa motif utama di balik pembakaran lahan seluas sekitar 50 meter x 20 meter itu adalah untuk membuka lahan baru, meski penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan."
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ancaman hukumannya cukup berat.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara."
Karhutla, Masalah Kronis Kalimantan Tengah
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap pelaku karhutla di Kalimantan Tengah. Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang berulang setiap tahun di provinsi tersebut, kerap menimbulkan kabut asap pekat yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama dalam bentuk kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkannya.
Penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut oleh Polresta Palangka Raya untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini.