Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA — Artis Ruben Onsu, dengan inisial RSO, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara beberapa hari sebelumnya dan menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan tersebut.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka."
— AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM. Korban mengaku tertarik berinvestasi setelah Ruben Onsu menawarkan peluang investasi pada usaha yang dirintisnya, disertai janji keuntungan tertentu.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan."
— AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Namun, setelah waktu kesepakatan tiba, baik keuntungan yang dijanjikan maupun modal awal yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan. Kondisi inilah yang mendorong korban DM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan."
— AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa lebih dari enam saksi dan saksi ahli. Pada 25 April 2026, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Proses penyidikan berlanjut hingga dilakukannya gelar perkara yang berujung pada penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan dan Status Hukum
Ruben Onsu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Baru tentang Penggelapan. Masing-masing pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu. Artis yang juga dikenal sebagai pengusaha tersebut berstatus wajib lapor dan disebut kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka direncanakan berlangsung pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan."
— AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Ruben Onsu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. Pembuktian dilakukan melalui proses peradilan yang berlaku.