Oknum Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung di Manado, Berakhir Damai — Proses Disiplin Tetap Berjalan
MANADO — Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung berinisial S di Kecamatan Wanea, Manado, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Insiden yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu kini berakhir dengan kesepakatan damai, meski proses disipliner internal kepolisian terhadap CS dinyatakan tetap berjalan.
Kronologi: Bermula dari Perselisihan Pembayaran Rokok
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara orang tua CS dan penjaga warung S terkait pembayaran rokok. Setelah perselisihan awal terjadi, CS dipanggil ke lokasi dan diduga kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap S. Rekaman CCTV yang mengabadikan kejadian tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian publik secara signifikan.
Mediasi Damai Digelar Lima Hari Kemudian
Merespons insiden tersebut, Satbrimob Polda Sulut memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, mediasi digelar di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea, Manado. Hasilnya, keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar sepakat berdamai tanpa syarat apapun.
"Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya. Kedua pihak juga sepakat untuk menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama."
— Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyebaran rekaman peristiwa tersebut yang sempat viral di media sosial.
Proses Disiplin Internal Polri Tetap Dilanjutkan
Meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai, Polda Sulut menegaskan bahwa proses internal terhadap personel Brimob CS tidak akan dihentikan. Penegakan disiplin di lingkungan Polri dinilai merupakan hal yang terpisah dari penyelesaian perdata antara para pihak yang bersengketa.
"Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut ... damai antara kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Sementara itu, proses internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri."
— Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan
Garis Waktu Peristiwa
18 Agustus 2026 (Selasa malam): Perselisihan antara orang tua CS dan penjaga warung S soal pembayaran rokok di Kecamatan Wanea, Manado, berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh CS terhadap S. Rekaman CCTV kejadian tersebut kemudian menyebar viral di media sosial.
23 Agustus 2026 (Minggu): Mediasi digelar di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai tanpa syarat, tanpa intimidasi, dan tanpa pungutan biaya.
23 Agustus 2026 dan seterusnya: Proses disipliner internal Polri terhadap personel Brimob berinisial CS dinyatakan tetap berlanjut sebagai bentuk akuntabilitas institusi.