Menkum Targetkan Layanan AHU Kembali Buka 24 Jam Mulai September 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan layanan AHU kembali beroperasi 24 jam mulai awal September 2026 setelah jam akses dibatasi selama migrasi sistem digital.

MW Media
Published Agustus 1, 2026 • 04.43 WITA
Menkum Targetkan Layanan AHU Kembali Buka 24 Jam Mulai September 2026
Gambar Ilustrasi

Menkum Targetkan Layanan AHU Kembali Buka 24 Jam Mulai September 2026

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali dapat diakses 24 jam mulai awal September 2026. Target itu disampaikan setelah muncul keluhan dari pengguna layanan, terutama kalangan notaris, karena jam operasional AHU sementara dibatasi selama proses migrasi sistem digital.

Supratman menyampaikan hal tersebut dalam acara “Pasti Ada Solusi” di Jakarta pada 31 Juli 2026. Dalam masa transisi ini, layanan AHU disebut hanya dibuka pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pembatasan dilakukan karena Direktorat Jenderal AHU sedang menyesuaikan sistem teknologi informasi yang menjadi tulang punggung layanan daring tersebut.

“Insyaallah awal September kami akan buka 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan 1x24 jam,” ujar Supratman Andi Agtas.

Keluhan Notaris dan Pengguna Layanan

Bagi notaris dan pengguna layanan badan hukum, akses AHU yang terbatas pada jam kerja berdampak langsung pada ritme pekerjaan. Beberapa proses, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengiriman data badan hukum, sebelumnya dapat dilakukan kapan saja secara daring. Ketika akses dibatasi, pekerjaan yang biasa diselesaikan di luar jam kantor harus menunggu hari atau jam layanan berikutnya.

Supratman mengatakan pemulihan akses 24 jam bukan hanya soal memperpanjang waktu layanan, tetapi juga menyangkut kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara cepat dan tertib.

“Nantinya bukan hanya sekadar buka 1x24 jam, tetapi memberi kepastian kepada orang-orang yang memiliki hak. Itu yang menjadi atensi,” kata Supratman.

Digitalisasi dan SuperApps “PASTI”

Kementerian Hukum juga sedang mendorong digitalisasi layanan publik melalui aplikasi SuperApps “PASTI”, yang disebut tersedia di App Store dan Google Play Store. Aplikasi ini diperkenalkan sebagai salah satu kanal untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurut Supratman, digitalisasi diharapkan membuat layanan lebih transparan karena setiap proses meninggalkan jejak digital. Dengan begitu, ruang penyimpangan dalam pelayanan publik diharapkan semakin kecil.

“Dengan digitalisasi, tidak akan mungkin ada yang bisa bermain-main karena semua jejak digitalnya bisa diikuti,” ujarnya.

Terkait Transisi Tarif PNBP Baru

Rencana pembukaan kembali layanan AHU 24 jam juga beririsan dengan masa transisi pemberlakuan tarif PNBP baru. Artikel ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang disebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Nomor, tanggal, dan status keberlakuan peraturan tersebut tetap perlu diverifikasi kembali melalui basis data resmi seperti peraturan.go.id atau JDIH terkait.

Untuk menyiapkan pelaksanaan tarif baru, Direktorat Jenderal AHU disebut telah menggelar rapat Analisa Kebutuhan dan Evaluasi Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada 27 Juli 2026. Direktur Jenderal AHU Widodo menekankan agar unit kerja memastikan layanan tetap berjalan, baik secara daring maupun manual.

“Pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 pada 1 Agustus 2026 merupakan kebijakan pemerintah yang harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, seluruh unit harus segera memastikan kesiapan pelaksanaan layanan, baik layanan online maupun layanan manual, agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” kata Widodo.

Catatan yang Masih Perlu Dikonfirmasi

Hingga informasi ini disusun, tanggal pasti pada awal September 2026 untuk pembukaan kembali layanan AHU 24 jam belum disebutkan secara spesifik. Pemerintah juga belum memerinci kendala teknis yang menyebabkan pembatasan jam layanan, maupun jumlah notaris dan pengguna lain yang terdampak langsung selama masa migrasi sistem.

Karena layanan AHU berkaitan dengan proses administrasi badan hukum dan pembayaran PNBP, pengguna layanan disarankan tetap memantau pengumuman resmi Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal AHU agar tidak tertinggal perubahan jadwal, tarif, atau prosedur teknis.