TIMIKA — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Papua Tengah pada Sabtu, 25 Juli 2026. Agenda ini difokuskan pada evaluasi overkapasitas, pelaksanaan standar operasional prosedur, serta kebutuhan pembaruan sarana dan prasarana lapas.
Dua lokasi yang menjadi perhatian ialah Lapas Kelas IIB Timika di Kabupaten Mimika dan Lapas Kelas IIB Nabire di Kabupaten Nabire. Di kedua tempat itu, rombongan Komisi XIII meninjau kondisi hunian, layanan pemasyarakatan, dan aspek pengamanan yang dinilai perlu diperkuat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat langsung persoalan di lapangan, bukan hanya menerima laporan administratif. Menurut dia, persoalan overkapasitas tidak bisa dilepaskan dari kualitas layanan, keamanan, dan kesiapan fasilitas pendukung.
"Di Papua Tengah beberapa saya sudah lakukan monitoring sendiri, dan kali ini dengan Komisi XIII melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan SOP di Lapas Timika dan Lapas Nabire. Kedua lapas sudah overkapasitas, selain itu sarana dan prasarana pendukung di lapas itu juga harus diperbarui supaya bisa menjawab tuntutan pelayanan," ujar Yan Permenas Mandenas.
Keamanan Lapas Jadi Perhatian
Isu keamanan ikut menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut. Lapas Nabire sebelumnya dilaporkan mengalami insiden kaburnya 19 narapidana pada 2 Juni 2025. Sehari setelah kejadian itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi disebut meninjau Lapas Nabire dan melakukan langkah sterilisasi. Rincian kronologi, hasil pemeriksaan internal, serta tindak lanjut disipliner atas insiden tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi otoritas pemasyarakatan.
Secara kelembagaan, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI. Rujukan mengenai fungsi pengawasan DPR terdapat dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, termasuk perubahan-perubahannya. Nomor pasal spesifik yang digunakan sebagai dasar kegiatan pengawasan perlu dicocokkan kembali dengan naskah UU MD3 yang berlaku terakhir.
Untuk aspek pemasyarakatan, pembinaan warga binaan dan pemenuhan hak mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara itu, prinsip perlindungan hak asasi manusia juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Imigrasi dan HAM Ikut Masuk Agenda
Selain persoalan lapas, Komisi XIII juga menyoroti pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Papua Tengah. Salah satu perhatian yang mengemuka ialah pengawasan terhadap warga negara asing, termasuk potensi pelanggaran administrasi keimigrasian dan dugaan keberadaan pekerja asing ilegal di sektor pertambangan.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII turut melibatkan unsur pemerintah di bidang hak asasi manusia serta Komnas HAM untuk memperoleh masukan mengenai isu-isu HAM di Papua Tengah. Nomenklatur kementerian dan pejabat yang hadir dalam kegiatan ini perlu mengikuti keterangan resmi terbaru, mengingat struktur kementerian dapat berubah dari waktu ke waktu.
Rombongan Komisi XIII disebut tiba di Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, pada 24 Juli 2026. Mereka disambut oleh pejabat kantor wilayah terkait di Papua. Di sela agenda evaluasi, Yan Permenas Mandenas juga menyampaikan motivasi pendidikan kepada pelajar di SMAN 1 Mimika.
"Paling utama nomor satu, mau kita dibuang di dunia sudut mana pun: bahasa, komunikasi, interaksi. Paling utama nomor satu," kata Yan saat berbicara kepada para pelajar.
Hingga artikel ini disusun, data rinci mengenai kapasitas ideal dan jumlah penghuni aktual di Lapas Timika maupun Lapas Nabire per Juli 2026 belum terkonfirmasi. Besaran anggaran atau skema pembenahan sarana-prasarana yang mungkin diusulkan setelah evaluasi juga belum diumumkan secara resmi.