Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie, Tiga Hadir

Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Tiga saksi hadir, sementara enam lainnya akan dipanggil ulang.

MW Media
Published Juli 28, 2026 • 04.15 WITA
Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie, Tiga Hadir
Gambar Ilustrasi

Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie, Tiga Hadir

JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Senin, 27 Juli 2026. Dari jumlah itu, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (27/7/2026).

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang.

Tiga saksi yang hadir masing-masing berinisial HK, HH, dan HJ. HK disebut berlatar belakang penyidik Polri, sedangkan HH dan HJ berasal dari pihak swasta. Kejaksaan Agung belum merinci identitas enam saksi lain yang tidak hadir maupun alasan ketidakhadiran mereka.

Anang mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap enam saksi tersebut agar keterangannya tetap dapat dimasukkan dalam proses penyidikan.

"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," kata Anang.

Berlandaskan Sprindik TPPU

Pemanggilan saksi ini disebut terkait dengan surat perintah penyidikan khusus TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Nomor surat yang beredar dalam bahan pemberitaan adalah Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, namun nomor dan redaksi lengkap dokumen tersebut tetap perlu dicocokkan dengan salinan resmi Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik juga disebut telah menerima pelimpahan barang bukti dari Kepolisian, antara lain emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul. Rincian nilai, asal-usul, serta keterkaitan barang bukti itu dengan dugaan TPPU masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari penyidik.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan menyebut penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan perlindungan.

Penyidikan perkara ini ditangani Tim 9, tim khusus Kejaksaan Agung yang disebut beranggotakan sembilan jaksa senior dan dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

Dugaan TPPU Selama Menjabat

Rudi Margono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan TPPU yang disidik berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

"Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi.

Rudi juga menyatakan penetapan tersangka dilakukan dengan memperhatikan kaidah hukum acara. Ia menyinggung kewajiban memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebagai saksi, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Rujukan putusan ini sebaiknya tetap diverifikasi kembali dengan dokumen resmi MK apabila digunakan untuk analisis hukum yang lebih teknis.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," kata Rudi.

Kronologi Singkat

Perkara ini disebut berawal dari pengusutan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap Febrie atas dugaan korupsi dalam penanganan sejumlah perkara, antara lain PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PT PLN.

Febrie kemudian disebut mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, pada 11 Juli 2026, Kortastipidkor Polri disebut menetapkan Febrie bersama advokat Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, sebelum penanganan perkara serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk menghindari konflik kepentingan, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 pada 16 Juli 2026. Febrie lalu menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026. Rangkaian proses itu berlanjut dengan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung dan penahanannya pada 24 Juli 2026.

Hingga berita ini disusun, penyidik belum memaparkan secara rinci dugaan modus dalam perkara yang disebut berkaitan dengan PT ASABRI, Krakatau Steel, dan PLN. Sikap resmi tim kuasa hukum Febrie terkait kemungkinan praperadilan juga belum terkonfirmasi.

Febrie tetap memiliki hak untuk membantah sangkaan dan membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.