Dugaan Penipuan Kursus Bahasa Arab Berbonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim

Sembilan orang melaporkan dugaan penipuan kursus bahasa Arab berbonus umrah ke Bareskrim Polri. Nilai kerugian sementara ditaksir sekitar Rp750 juta.

MW Media
Published Juli 25, 2026 • 04.13 WITA
Dugaan Penipuan Kursus Bahasa Arab Berbonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim
Gambar Ilustrasi

JAKARTA — Sembilan orang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana program kursus bahasa Arab yang disertai janji bonus umrah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat, 24 Juli 2026. Laporan itu disebut terdaftar dengan nomor LP/B/325/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Nomor laporan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kepolisian.

Pihak yang dilaporkan adalah Muhammad Dzulfikar Danopa (MDD), yang disebut sebagai pemilik PT Mecca Karya Indonesia, perusahaan pengelola lembaga kursus Mecca Al Arabiya Course (MAAC). Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, total kerugian sementara dari sembilan pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta.

Para korban disebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan, Riau, dan Lombok. Jumlah korban di luar sembilan orang yang sudah membuat laporan resmi belum dapat dipastikan.

Program Kursus Dikaitkan dengan Madinah dan Bonus Umrah

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaro, mengatakan para korban ditawari program kursus bahasa Arab di Arab Saudi dengan iming-iming bonus pelaksanaan ibadah umrah. Dalam penawaran itu, terlapor disebut mengklaim adanya kerja sama resmi antara lembaga kursus dan salah satu universitas di Madinah. Klaim kerja sama tersebut masih perlu diverifikasi langsung kepada pihak universitas maupun dokumen perjanjian yang sah.

"Modus yang mereka lakukan adalah menawarkan janji kursus bahasa Arab di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi, disertai dengan adanya bonus pelaksanaan Umrah. Korbannya sudah cukup banyak di seluruh wilayah di Indonesia," kata Dimas Yemahura Alfaro.

Biaya program yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai dari Rp28 juta hingga Rp118 juta per orang, bergantung pada durasi dan paket yang dipilih. Dalam keterangan korban, program 15 hari dipatok sekitar Rp48,5 juta, sedangkan program 30 hari sekitar Rp61,5 juta.

Masalah muncul setelah para peserta melunasi pembayaran. Menurut pelapor, keberangkatan ke Arab Saudi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai jadwal.

Korban Mengaku Mendaftarkan Anak untuk Belajar Bahasa Arab

Salah satu korban, Muhsin Budiono, menuturkan bahwa ia mendaftarkan anaknya untuk memperdalam kemampuan bahasa Arab langsung di Arab Saudi. Anaknya disebut merupakan lulusan pondok pesantren.

"Saya mendaftarkan anak untuk belajar di Universitas Islam Madinah, belajar bahasa Arab. Anak saya sebelumnya juga jebolan pondok, meskipun bahasa Arabnya sudah bagus, tapi kita ingin memperdalam," ujar Muhsin.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, anak Muhsin dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Agustus 2025 setelah pembayaran sekitar Rp61,5 juta dilunasi. Namun, keberangkatan itu disebut tidak pernah terlaksana.

Riwayat Operasional Lembaga Masih Perlu Ditelusuri

Dalam keterangan yang beredar, Mecca Al Arabiya Course disebut pernah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Yayasan IDN Jonggol pada 1 November 2021. Namun, relevansi kerja sama tersebut dengan program yang dilaporkan para korban masih perlu diperiksa melalui dokumen asli dan keterangan para pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program pendidikan keagamaan yang dipadukan dengan perjalanan ibadah. Skema seperti ini rentan menarik minat masyarakat, terutama keluarga yang ingin anaknya memperdalam bahasa Arab sekaligus mendapat kesempatan beribadah umrah.

Aspek Hukum dan Status Perkara

Dugaan perbuatan seperti yang dilaporkan para korban pada umumnya dapat berkaitan dengan ketentuan pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, antara lain Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Namun, pasal yang benar-benar digunakan dalam laporan polisi maupun arah penyidikan perlu diverifikasi dari dokumen resmi kepolisian.

Jika penawaran program tersebut terbukti mencakup layanan perjalanan umrah, aspek perizinan dan kewajiban penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rincian penerapannya dalam perkara ini belum dapat dipastikan tanpa dokumen penyidikan dan keterangan otoritas terkait.

Hingga artikel ini disusun, status Muhammad Dzulfikar Danopa masih disebut sebagai terlapor. Belum ada informasi terverifikasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak terlapor juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilaporkan para korban.