AS Kenakan Tarif Tambahan 10% untuk Indonesia, Pemerintah Soroti Pengakuan Aturan Anti-Kerja Paksa

AS mengenakan tarif tambahan 10% untuk produk Indonesia. Pemerintah menilai tarif yang lebih rendah dari batas maksimum itu terkait pengakuan USTR atas kerangka aturan RI untuk mencegah kerja paksa.

MW Media
Published Juli 25, 2026 • 04.12 WITA
AS Kenakan Tarif Tambahan 10% untuk Indonesia, Pemerintah Soroti Pengakuan Aturan Anti-Kerja Paksa
Gambar Ilustrasi

JAKARTA — Amerika Serikat memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai 24 Juli 2026. Untuk produk asal Indonesia, tarif tambahan yang disebut berlaku berada di level 10%, lebih rendah dari tarif maksimum 12,5% yang dikenakan kepada sebagian negara lain.

Kebijakan ini dikaitkan dengan investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974, instrumen hukum dagang AS yang dapat digunakan untuk merespons praktik negara mitra yang dinilai tidak adil atau membebani perdagangan AS. Dalam konteks ini, isu yang disorot adalah penegakan larangan terhadap barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau forced labor.

Pemerintah Indonesia membaca pengenaan tarif 10% itu sebagai sinyal bahwa AS mengakui adanya komitmen dan perangkat hukum Indonesia untuk mencegah kerja paksa dalam rantai pasok. Namun, rincian teknis pemberlakuan tarif, daftar produk yang terdampak, serta dasar penilaian USTR tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi USTR dan otoritas kepabeanan AS.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

Regulasi yang Jadi Modal Indonesia

Menurut keterangan pemerintah, pengakuan USTR antara lain bertumpu pada kerangka regulasi domestik Indonesia dan kerja sama perdagangan bilateral dengan AS. Salah satu instrumen yang disebut adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut ditandatangani pada 19 Februari 2026. Informasi mengenai tanggal, status berlaku, dan isi lengkap perjanjian ini tetap perlu diverifikasi melalui naskah resmi perjanjian.

Dari sisi hukum nasional, pemerintah merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa. Regulasi ini disebut melengkapi aturan yang lebih dulu ada, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 105 mengenai penghapusan kerja paksa, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemerintah juga menyatakan telah mengikuti proses investigasi Section 301, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, kehadiran dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah. Jalur ini penting karena memberi ruang bagi Indonesia untuk menjelaskan posisi hukum, kebijakan pengawasan, dan praktik penegakan di dalam negeri.

Latar Kebijakan AS

USTR disebut memulai investigasi Section 301 atas arahan Presiden Donald Trump pada 12 Maret 2026. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya AS memperketat standar perdagangan terkait kerja paksa dalam rantai pasok global.

Dalam sejumlah keterangan yang dirujuk, USTR menekankan bahwa AS telah lama memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa dan ingin negara mitra menerapkan standar serupa. Kutipan dan konteks lengkap pernyataan pejabat USTR perlu diperiksa kembali pada rilis resmi USTR agar tidak terlepas dari konteks aslinya.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer.

Artikel awal juga menyebut adanya putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 terkait pembatalan tarif resiprokal berbasis keadaan darurat nasional. Bagian ini perlu diverifikasi secara khusus melalui salinan putusan atau sumber resmi pengadilan AS sebelum dijadikan dasar analisis hukum, karena detail putusan, nomor perkara, dan ruang lingkup akibat hukumnya belum terkonfirmasi dalam bahan yang tersedia.

Pengecualian Produk dan Risiko Lanjutan

Sejumlah produk asal Indonesia disebut memperoleh pengecualian dari tarif tambahan. Namun, jumlah pasti komoditas yang dikecualikan belum terkonfirmasi. Angka 148 komoditas sempat beredar, tetapi masih perlu divalidasi dengan daftar resmi USTR atau pemberitahuan kepabeanan AS.

Di luar isu kerja paksa, pemerintah juga masih menunggu perkembangan investigasi lanjutan USTR terkait dugaan kelebihan kapasitas atau excess capacity di sektor manufaktur. Dampaknya terhadap ekspor Indonesia belum dapat dipastikan karena bergantung pada cakupan produk, negara yang disasar, dan bentuk tindakan dagang yang akhirnya dipilih AS.

Bagi eksportir Indonesia, isu ini tidak berhenti pada besaran tarif. Pengakuan atas kerangka hukum anti-kerja paksa dapat menjadi modal diplomasi, tetapi pelaku usaha tetap perlu memastikan rantai pasoknya terdokumentasi dengan baik, bebas dari praktik kerja paksa, dan siap diaudit bila diminta pembeli atau otoritas negara tujuan ekspor.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan lobi dan negosiasi agar produk ekspor Indonesia tetap kompetitif. Pemerintah juga diharapkan memperjelas daftar produk terdampak, mekanisme pengecualian, dan langkah kepatuhan yang perlu disiapkan pelaku usaha.