Akhir Era Kuota Hangus: MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak

MK disebut mengabulkan sebagian permohonan soal kuota internet hangus. Intinya, sisa kuota yang sudah dibayar konsumen harus tetap dapat dimanfaatkan melalui pilihan layanan yang disediakan operator.

MW Media
Published Juli 28, 2026 • 04.24 WITA
Akhir Era Kuota Hangus: MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak
Gambar Ilustrasi

Akhir Era Kuota Hangus: MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait praktik hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusan yang diinformasikan dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, MK pada pokoknya menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli konsumen tidak boleh hilang begitu saja secara sepihak.

Putusan ini penting bagi pengguna layanan seluler sehari-hari, terutama mereka yang menggantungkan pekerjaan pada koneksi internet: pengemudi ojek online, pedagang kuliner digital, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga pelajar. Selama ini, keluhan yang kerap muncul sederhana: konsumen sudah membayar paket data, tetapi sisa kuota tidak lagi bisa dipakai hanya karena masa aktif paket berakhir.

Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Berdasarkan informasi yang tersedia, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan, tanpa membebankan biaya tambahan hanya karena alasan perpanjangan masa aktif.

Kuota yang Sudah Dibayar Dipandang sebagai Hak Konsumen

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir disebut menekankan bahwa kuota yang belum dipakai sepenuhnya tetap harus dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Adapun Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar, disebut menyatakan bahwa penetapan tarif tetap berada pada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, kewenangan itu disertai kewajiban untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota konsumen.

“...dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” kata Suhartoyo.

Tidak Serta-merta Menghapus Masa Aktif Paket

Yang perlu digarisbawahi, putusan ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penghapusan seluruh masa aktif paket internet. MK, berdasarkan uraian yang tersedia, lebih menekankan kewajiban operator untuk menghadirkan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tidak hilang sepihak.

Dengan kata lain, operator masih memiliki ruang untuk menyusun produk dan mekanisme teknis. Bentuknya bisa beragam, misalnya perpanjangan masa aktif, akumulasi kuota, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian nilai tertentu, atau skema proporsional lain. Namun, rincian teknis semacam ini tetap perlu menunggu tindak lanjut regulator dan kebijakan masing-masing operator.

Berangkat dari Kerugian Konsumen

Salah satu pemohon, Didi Supandi, menggambarkan kerugian yang ia alami akibat praktik kuota hangus. Ia mengaku pernah membeli paket sekitar 30 gigabyte, tetapi hanya sempat memakai 10 gigabyte sebelum sisa kuota tidak lagi dapat digunakan.

“Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis,” ujar Didi Supandi.

Bagi sebagian konsumen, sisa kuota mungkin terlihat sebagai persoalan kecil. Namun bagi pekerja digital dan sektor informal, kuota internet adalah bagian dari biaya kerja. Kuota yang hangus berarti ada nilai ekonomi yang hilang, meski konsumen sudah membayarnya di awal.

Pemerintah Akan Mengkaji Implikasi Putusan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid disebut merespons putusan tersebut pada 24 Juli 2026. Pemerintah menyatakan akan mengkaji implikasinya, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid.

Tindak lanjut pemerintah menjadi kunci karena putusan MK biasanya membutuhkan penerjemahan teknis di tingkat regulasi dan pelaksanaan. Tanpa aturan turunan yang jelas, konsumen dan operator sama-sama berpotensi menghadapi ketidakpastian mengenai bentuk layanan, masa transisi, serta mekanisme pengawasan.

Perjalanan Perkara

Berdasarkan data yang disertakan, permohonan pengujian materiil diajukan pada 26 Desember 2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan disebut digelar pada 13 Januari 2026, sementara perbaikan permohonan diterima pada 23 Januari 2026.

Rangkaian persidangan kemudian berlangsung sepanjang Maret hingga Juni 2026 dengan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk asosiasi penyelenggara telekomunikasi, operator seluler, PLN, YLKI, dan BPKN. Putusan disebut dibacakan pada 23 Juli 2026.

Catatan Verifikasi

Artikel ini disusun berdasarkan bahan dan tautan sumber yang disertakan. Untuk kepastian redaksional dan hukum, nomor perkara, tanggal pembacaan, kutipan langsung hakim, serta rumusan lengkap amar putusan tetap perlu dicocokkan kembali dengan salinan resmi putusan MK atau risalah sidang yang tersedia di kanal resmi MK.

Skema teknis pelaksanaan oleh operator seluler juga belum dapat dipastikan. Begitu pula sanksi konkret bagi operator yang tidak menyediakan pilihan layanan sebagaimana dimaksud, karena informasi yang tersedia masih menunjuk pada proses kajian pemerintah dan kemungkinan penyesuaian regulasi turunan.